Catatan La Nyalla soal Penggunaan Dana Hibah Kadin

Yuliawati | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 11:49 WIB
La Nyalla bersaksi dalam persidangan 2015, telah mengembalikan secara bertahap dana hibah Kadin Jawa Timur Rp5,3 miliar.
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti pernah memberikan keterangan di persidangan mengenai dana hibah kadin Rp5,3 miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 pada Rabu (16/3).  

La Nyalla menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.

"Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, maka Kejati Jawa Timur menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla M. Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara tipikor penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Timur Tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suwarnawan saat dihubungi. 
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com atas putusan sidang kasus korupsi dana hibah Kadin dengan terpidana Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra, La Nyalla pernah hadir sebagai saksi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan pada 2015, La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan.

“Saksi tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Tahun 2012 saksi pernah meminjam namun dikembalikan seketika itu, yakni untuk keperluan pembelian IPO Bank Jatim karena disarankan oleh Gubernur. Pembelian lPO tersebut bukan atas inisiatif sendiri tapi berdasarkan rapat Kadin,” bunyi petikan kesaksian La Nyalla yang terekam dalam putusan sidang.
Lebih lanjut, La Nyalla bersaksi, pembelian saham tersebut untuk kepentingan anggota Kadin. Dia pun mengakui telah mengembalikan dana secara bertahap melalui Diar dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.

La Nyalla mengembalikan dana selama lima tahapan, yakni pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp. 226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar.
Dana yang dikembalikan ini selanjutnya digunakan untuk keperluan kegiatan Kadin Jawa Timur yakni Akselerasi Perdagangan Antar Pulau dan Penguatan Usaha Kecil Menengah.

Korupsi Dana Hibah Kadin Rp26 Miliar

Sejak awal tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Sepanjang 2011-2014, Kadin Jawa Timur memperoleh dana hibah sebesar Rp48miliar.
Namun berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dana hibah yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp21 miliar. Kejaksaan kemudian mengusut dugaan korupsi atas dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp26 miliar.

Pada 18 Desember 2015 lalu dua pejabat menjadi terpidana kasus ini, yakni Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan keduanya terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 26 miliar.

Diar divonis satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER