Jakarta, CNN Indonesia -- Kemunculan secara tiba-tiba usulan pasal yang mengatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal reklamasi menjadi sorotan utama DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengaku tak pernah menyoalkan kenaikan nilai kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi, seperti yang selama ini santer disampaikan Basuki.
Taufik mengatakan, pernyataan Basuki yang seolah-olah menyebutkan bahwa persoalan utama rancangan peraturan daerah (raperda) adalah terkait kontribusi tambahan tidaklah benar.
“Kalau masalah besaran kontribusi tambahan silakan. Jadi yang kami permasalahkan adalah soal izin. Perda itu mau mencantumkan izin tetapi kami tidak mau,” kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufik, kewenangan Pemprov DKI memberikan izin pelaksanaan reklamasi seharusnya tidak perlu ada dalam raperda. Hal ini karena sudah ada sejumlah ketentuan yang mengatur soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi tersebut.
Polemik mengenai dua raperda terkait reklamasi muncul setelah pembahasan rancangan aturan tersebut tak kunjung rampung. Anggota Badan Legislasi DPRD Gembong Warsono menyebut, ada dua pasal yang membuat pembahasan raperda berjalan alot.
Kedua pasal tersebut yaitu pasal mengenai kewenangan perizinan oleh Pemprov DKI dan klausul tentang kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama ini juga keberatan dengan pemberian izin reklamasi yang diberikan Pemprov DKI kepada sejumlah pengembang.
(rdk)