Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Istana mengatakan pemberian izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, kewenangan tersebut bisa dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/4).
Pram mengatakan kewenangan tersebut sesuai dengan antara lain Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta; Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pram mengatakan dalam pro-kontra Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang semestinya dilihat adalah persoalan kewenangannya. Dia menyampaikan meski kewenangan ada di pemerintah pusat, namun mesti ditelaah kembali apakah sudah ada pendelegasian kepada pemerintah daerah terkait reklamasi tersebut.
"Nah, itu yang harus dilihat pendelegasian itu ada atau tidak," kata Pramono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
Namun, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengatakan Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dinilai menyalahi hukum. Sebabnya, RZWP3K muncul setelah Pemprov DKI mengeluarkan izin reklamasi untuk perusahaan.
Koalisi ini menduga raperda tersebut bertujuan untuk melegitimasi praktik reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sementara itu, anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) Gembong Warsono mengatakan ada dua pasal krusial yang membuat pembahasan raperda reklamasi memanas antara DPRD dan Pemprov DKI.
Gembong menjelaskan kedua pasal tersebut adalah terkait isu perizinan dan kontribusi tambahan. "Jadi, dua pasal ini yang akhirnya membuat belum ada kesepakatan di antara eksekutif dan legislatif," kata Gembong.
Polemik mengenai pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta disebut berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar kontribusi dari para pengembang reklamasi dinaikkan.
Ahok lantas mengemukakan alasan kenapa dia ingin kontribusi bagi para pengembang dinaikkan. "Saya mau membatalkan reklamasi tak bisa, mau ambil alih tak bisa, jadi saya mintai uang saja," kata dia di kawasan Cempaka Putih, Jakarta.
Uang yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari para pengembang, ujar Ahok, bukanlah uang pribadi yang akan masuk ke kantong pribadi. Menurut dia, uang itu adalah uang resmi yang akan masuk ke kas daerah.
Dengan alasan uang resmi itulah, Ahok mengusulkan kenaikan kontribusi dari yang sebelumnya hanya lima persen menjadi 15 persen.
(bag)