Ahok Berkukuh Berhak Terbitkan Pergub Reklamasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2016 14:04 WIB
Ahok meminta pihak yang menilai dirinya tak berhak menerbitkan Pergub Reklamasi untuk mengugatnya ke PTUN.
Ahok menilai tak ada yang salah dengan langkah penerbitan pergub reklamasi olehnya. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta berkukuh berhak mengeluarkan izin reklamasi. Menurutnya sudah diatur di undang-undang bahwa gubernur bisa menerbitkan izin reklamasi.

"Peraturan Gubernur yang mengatur soal perizinan bukan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Basuki saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Senin (4/4).

Ia mempersilakan yang menilai langkahnya menerbitkan izin reklamasi adalah bentuk penyimpangan, untuk menggugat di pengadilan tata usaha negara. Biar nanti pengadilan yang memutuskan mana yang benar dari pada masyarakan pusing membaca dan menafsirkan pasal demi pasal dalam aturan.

Ahok mengakui jika memang ada aturan yang menyatakan perizinan di kawasan pesisir harus disertai rekomendasi dari KKP. Namun izin diurus jauh sebelum aturan di KKP terbit, maka tak diperlukan rekomendasi dari kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di (aturan) itu disebutkan izin lama masih berlaku, kecuali jika izinnya baru mungkin harus dari KKP," kata Ahok.

Sebelumnya Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkeras ingin memiliki kewenangan memberi izin reklamasi. Padahal izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 1/2014 menyebutkan, menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional.

Dalam hal ini, wilayah Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Gembong menyatakan, usul untuk memasukkan klausul perizinan reklamasi ke dalam raperda disampaikan secara tiba-tiba. Hal itu yang kemudian membuat pembahasan di Baleg bersama Pemprov DKI Jakarta tersendat.

Menurut Gembong, yang menjadi kewenangan Pemprov DKI, berdasarkan undang-undang adalah mengatur tata ruang hasil reklamasi. “Jadi bukan mengatur atau memberi izin reklamasi. Kami terhambat di situ pembahasannya,” kata Gembong. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER