Jakarta, CNN Indonesia -- Massa yang menamakan dirinya Gubernur Muslim Jakarta mempertanyakan kelanjutan hak angket yang pernah digagas DPRD DKI Jakarta. Massa mempertanyakan tak berlanjutnya hak angket itu menjadi hak menyatakan pendapat.
Perwakilan massa ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik saat menggelar aksi di halaman Kantor DPRD. Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab yang ikut bertemu Taufik mengatakan, jika hak angket dilanjutkan, maka hak menyatakan pendapat bisa digelar yang bisa berujung pada pemakzulan Ahok, sapaan Basuki.
"Ahok ini sudah melanggar beberapa Undang-Undang, itu semua tertuang dalam keputusan hak angket. Lalu apa kendala dan rintangannya," kata Rizieq saat ditemui di gedung DPRD DKI, Senin (4/4).
Menurut Rizieq, tidak adanya kejelasan terkait kelanjutan HMP tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya apa sebenarnya yang terjadi.
Sebelum ke DPRD, massa menyampaikan tuntutannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mendesak KPK menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus korupsi jual beli lahan RS Sumber Waras dan Raperda Reklamasi Pantai DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keadilan untuk semua orang apa pun bangsa dan agamanya," kata Ketua Badan Pekerja Harian Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah Muhammad Al Khaththath.
Ahok pernah dilaporkan ke KPK atas tuduhan terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. BPK telah menyebut ada kerugian negara dalam praktik pengadaan lahan tersebut.
Sementara untuk kasus reklamasi, Ahok dituding terlibat karena selama ini dikenal mendukung adanya reklamasi di wilayah pesisir Jakarta.
(sur)