Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengungkap alasan dilimpahkannya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Adipraya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa pekan lalu.
Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto, pelimpahan perkara PT Brantas dilakukan berdasarkan dua alasan.
Pertama, jumlah potensi kerugian negara dari kasus tersebut terhitung kecil dan berjumlah kurang dari Rp10 miliar. Kedua, pelimpahan dilakukan karena keterbatasan jumlah penyidik yang dimiliki Jampidsus untuk mengusut berbagai kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus PT. Brantas itu laporannya awalnya memang ditujukan ke Jampidsus, tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi cetak sawah. Karena personel kan terbatas, terus dilihat potensi kerugian negaranya sangat kecil yaitu Rp7 miliar, akhirnya saya usulkan kita serahkan ke Kejati," ujar Yulianto di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, kemarin.
Kasus PT. Brantas telah diselidiki Kejati DKI Jakarta sejak tiga pekan lalu. Sampai saat ini, status hukum kasus tersebut belum dinaikkan ke penyidikan.
Kasus tersebut saat ini menjadi sorotan karena dianggap menjadi penyebab terjadinya dugaan suap kepada jaksa oleh pejabat PT. Brantas. Perkara suap tersebut telah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (31/3) lalu.
Tak tanggung-tanggung, suap rencananya akan diberikan kepada jaksa oleh dua pejabat tinggi perusahaan plat merah tersebut.
Dua pejabat PT Brantas yang dimaksud berinisial SWA dan DPA. Selain itu, ada juga seorang pejabat pihak swasta berinisial MRD yang diduga ikut berencana memberi suap kepada jaksa.
Usai melakukan transaksi, pejabat PT. Brantas dan MRD ditangkap tangan oleh penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Cawang.
Setelah itu, pemeriksaan pun dilakukan kepada mereka. Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidaka Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu di hari yang sama.
Jumat (1/4) lalu, KPK mengumumkan telah menaikkan status hukum kasus dugaan suap tersebut menjadi penyidikan. Ketiga oknum yang tertangkap tangan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
(pit)