Kasus PT Brantas, KPK Usut Peran Kajati DKI dan Aspidsus

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2016 20:52 WIB
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati tak menampik pengembangan penyidikan untuk tersangka baru akan mengarah ke dua orang itu.
KPK mengusut keterlibatan jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus yang menjerat bos PT Brantas Adipraya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus yang menjerat bos PT Brantas Adipraya. Kedua jaksa tersebut adalah Kajati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.

"KPK masih mendalami termasuk dengan hubungan jaksa yang masih status jadi saksi, akan diminta keterangan mengenai keterlibatannya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika diwawancarai, Senin (4/4).

Yuyuk tak menampik pengembangan penyidikan untuk tersangka baru akan mengarah ke dua orang itu. Namun, hal itu katanya harus didasari dua bukti permulaan yang kuat disertai permintaan keterangan saksi dan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudung dan Tomo akan diperiksa kembali sebagai saksi untuk Sudu Wantoko (Direktur Keuangan PT Brantas Adipraya)," katanya.

Menurut Yuyuk, meski Jaksa Agung Prasetyo tengah menyelidik dugaan pelanggaran etik kedua jaksa, KPK tetap memproses dugaan tindak pidananya. "Tidak akan menghalangi dan KPK akan proses dan kasusnya tetap ada di KPK," ucanya.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Persero (PT BA) Sudi Wintoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan pegawai swasta bernama Marudud ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

KPK menyita uang US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT. Brantas disinyalir terjadi pada 2011 silam. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.

"Itu kan kejadian tahun 2011. Kemudian ini kan baru mau jalan, masih penyelidikan. Kasus iklan itu, yang jelas tahun 2011 itu PT Brantas mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu. Kita tidak boleh menyampaikan secara detail karena ini masih penyelidikan," kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4).

Penyelidikan kasus korupsi Brantas baru dimulai pertengahan bulan lalu. Belum ada jumlah pasti kerugian negara dan tersangka yang muncul dari kasus tersebut. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER