"KPK masih mendalami termasuk dengan hubungan jaksa yang masih status jadi saksi, akan diminta keterangan mengenai keterlibatannya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika diwawancarai, Senin (4/4).
Yuyuk tak menampik pengembangan penyidikan untuk tersangka baru akan mengarah ke dua orang itu. Namun, hal itu katanya harus didasari dua bukti permulaan yang kuat disertai permintaan keterangan saksi dan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuyuk, meski Jaksa Agung Prasetyo tengah menyelidik dugaan pelanggaran etik kedua jaksa, KPK tetap memproses dugaan tindak pidananya. "Tidak akan menghalangi dan KPK akan proses dan kasusnya tetap ada di KPK," ucanya.
KPK menyita uang US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT. Brantas disinyalir terjadi pada 2011 silam. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.
"Itu kan kejadian tahun 2011. Kemudian ini kan baru mau jalan, masih penyelidikan. Kasus iklan itu, yang jelas tahun 2011 itu PT Brantas mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu. Kita tidak boleh menyampaikan secara detail karena ini masih penyelidikan," kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4).
Penyelidikan kasus korupsi Brantas baru dimulai pertengahan bulan lalu. Belum ada jumlah pasti kerugian negara dan tersangka yang muncul dari kasus tersebut. (bag)