KPK Belum Tahu Pejabat Penerima Suap dari PT Brantas Abipraya

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Apr 2016 00:33 WIB
Meski telah menangkap tiga tersangka pemberi suap, KPK masih membutuhkan waktu untuk mengetahui pejabat negara yang diduga akan menerima uang panas itu.
Tersangka kasus dugaan suap yang berstatus sebagai pegawai swasta, Marudud, keluar dari kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/4). Hingga saat ini, KPK belum mengetahui siapa pejabat negara yang menerima suap dari Marudut dan dua pejabat PT Brantas Abipraya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih akan mencari tahu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero).

Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif berkata, setiap kasus penyuapan selalu terdiri dari pemberi dan penerima. Hingga saat ini, kata Laode, lembaganya belum menemukan siapa yang berperan sebagai penerima.

"Dalam kasus itu seharusnya ada penerima suap. Tetapi untuk sementara ini, siapa penerimanya masih didalami, dipelajari dan diselidiki," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laode menuturkan, KPK belum dapat menyebut Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai penerima suap.


Wakil Ketua KPK lainnya Saut Situmorang menegaskan, KPK tidak dapat secara mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi.

"Ada kronologi yang tidak mudah untuk diungkap. Menangkap orang itu tidak mudah, kami butuh dua alat bukti," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban atas dugaan, KPK terlalu dini menangkap dua petinggi PT Brantas Abipraya, sebelum proses suap sampai kepada penerima.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wintoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang pegawai perusahaan swasta bernama Marudud dalam operasi tangkap tangan.

KPK menyita uang sebesar US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100, selembar US50, tiga lembar US$20, dua lembar pecahan US$10 dan lima lembar pecahan US$1.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, berkata PT Brantas Abipraya tersangkut kasus korupsi pada tahun 2011 silam. Badan Usaha Milik Negara itu diduga menyelewengkan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran.

"Itu kan kejadian tahun 2011. Ini kan baru mau jalan, masih penyelidikan. Kasus iklan itu, yang jelas tahun 2011. PT Brantas mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu. Kami tidak boleh menyampaikan secara detail karena ini masih penyelidikan," ujarnya.

Menurut informasi, penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya baru dimulai pertengahan bulan lalu. Belum ada jumlah pasti tentang kerugian negara akibat perbuatan itu. Kejati DKI Jakarta pun belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER