Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan pihaknya telah melihat karikatur tersebut. Menurutnya, konten yang disebarkan lewat media sosial itu baru diterbitkan empat hari yang lalu.
Karena itu, Polri, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir akunnya. Walau demikian, untuk dapat memroses konten itu ke dalam tahap penyelidikan, polisi masih akan menunggu laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat nanti kontennya, itu kan majalah ya, yang kami fokuskan sekarang yang disebarkan melalui media online seperti media sosial Facebook, Twitter, itu kan di bawah Undang-Undang ITE," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya.
"Kami sudah menaruh beberapa sample di beberapa toko buku terkemuka di Jakarta. Untuk kota lain belum ada. Silahkan memburu edisi perdana kami dan membaca isi di dalamnya sebelum meluapkan amarah," bunyi salah satu posting akun tersebut, diakses CNNIndonesia.com pada Minggu (3/4), pukul 21:48 WIB.
Posting tersebut menyertakan foto majalah tersebut di sebuah rak, di antara majalah-majalah lainnya. Pada sampul depannya terlihat gambar yang menyerupai orang sedang berhubungan seksual, berlatar belakang kuning.
"Ana cuma menjalankan sunnah nabi," kata salah satu karakter pada gambar di sampul itu. Sementara karakter lainnya mengatakan: "Saya masih ingin sekolah," mengesankan hubungan seksual itu dilakukan dengan paksaan.
Karena itu, Lukman meminta aparat mengambil tindakan hukum tegas terhadap pengelola akun media sosial tersebut dan pihak penerbitnya.
"Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum. Langkah ini lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Perancis pasca terbitnya karikatur Nabi Muhammad di suratkabar Charlie Hebdo," kata Lukman. (pit)