Polisi Tunggu Laporan Penistaan Agama Karikatur Charlie Heboh

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 07:23 WIB
Bareskrim Polri hingga hari ini, Senin (4/4), belum menerima laporan terkait penistaan agama pada majalah karikatur Charlie Heboh yang ramai di dunia maya.
Bareskrim Polri menunggu laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan di dunia maya, lewat majalh Charlie Heboh. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hingga hari ini, Senin (4/4), belum menerima laporan terkait penistaan agama pada majalah karikatur Charlie Heboh yang ramai di dunia maya. Karena itu, polisi masih dalam tahap mempelajari dugaan tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan pihaknya telah melihat karikatur tersebut. Menurutnya, konten yang disebarkan lewat media sosial itu baru diterbitkan empat hari yang lalu.

Karena itu, Polri, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir akunnya. Walau demikian, untuk dapat memroses konten itu ke dalam tahap penyelidikan, polisi masih akan menunggu laporan masyarakat.
"Kami dengar ada kelompok petisi yang akan melaporkan. Kalau mau melapor, kami tunggu," kata Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tidak juga melapor, maka polisi akan mempelajari apakah kasus ini bisa diusut dari sisi lain selain pelanggaran Undang-Undang ITE. Pelanggaran Undang-Undang ITE hanya bisa diusut jika ada laporan karena bersifat delik aduan.

"Kita lihat nanti kontennya, itu kan majalah ya, yang kami fokuskan sekarang yang disebarkan melalui media online seperti media sosial Facebook, Twitter, itu kan di bawah Undang-Undang ITE," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya.

Sementara itu, untuk bentuk cetaknya, kata Agung, adalah ranah Kejaksaan Agung. "Mungkin itu tanya ke Kejaksaan ya, karena itu kan barang cetakan, nanti di sana," kata dia.
Majalah karikatur yang dideskripsikan sebagai satir oleh pembuatnya ini, menurut laman media sosialnya, sudah disebarkan ke beberapa titik di Jakarta.

"Kami sudah menaruh beberapa sample di beberapa toko buku terkemuka di Jakarta. Untuk kota lain belum ada. Silahkan memburu edisi perdana kami dan membaca isi di dalamnya sebelum meluapkan amarah," bunyi salah satu posting akun tersebut, diakses CNNIndonesia.com pada Minggu (3/4), pukul 21:48 WIB.

Posting tersebut menyertakan foto majalah tersebut di sebuah rak, di antara majalah-majalah lainnya. Pada sampul depannya terlihat gambar yang menyerupai orang sedang berhubungan seksual, berlatar belakang kuning.

"Ana cuma menjalankan sunnah nabi," kata salah satu karakter pada gambar di sampul itu. Sementara karakter lainnya mengatakan: "Saya masih ingin sekolah," mengesankan hubungan seksual itu dilakukan dengan paksaan.
Menanggapi itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebebasan berpendapat, "Tidak boleh digunakan sebagai dalih pembenar untuk setiap tindakan menyebar kebencian dan menistakan agama."

Karena itu, Lukman meminta aparat mengambil tindakan hukum tegas terhadap pengelola akun media sosial tersebut dan pihak penerbitnya.

"Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum. Langkah ini lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Perancis pasca terbitnya karikatur Nabi Muhammad di suratkabar Charlie Hebdo," kata Lukman. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER