Djan Faridz: Kalau Lukman Hakim Jadi Plt Ketua PPP Itu Ilegal

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 18:27 WIB
Wacana soal pelaksana tugas ketua umum PPP itu datang dari Romahurmuziy (Romi). Djan Faridz pun menunjukkan kegeramannya dengan wacana itu.
Wacana soal pelaksana tugas ketua umum PPP itu datang dari Romahurmuziy (Romi). Djan Faridz pun menunjukkan kegeramannya dengan wacana itu. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz, menilai usulan untuk mengangkat Menteri Agama Lukman Hakim sebagai pelaksana tugas ketua umum PPP tidaklah tepat. Djan menilai tindakan tersebut ilegal jika akhirnya dijalankan.

"Itu ilegal karena melanggar hukum tindak pidana pemalsuan menggunakan nama PPP secara tidak sah," kata Djan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (11/1), saat hendak memberikan dukungan kepada terdakwa korupsi Suryadharma Ali.

Wacana soal pelaksana tugas ketua umum PPP datang dari Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Bandung, Muhammad Romahurmuziy (Romi). Dia menilai dicabutnya Surat Keputusan (SK) PPP hasil muktamar Surabaya dan belum keluarnya SK PPP hasil muktamar Jakarta menyebabkan diperlukan adanya Plt ketua umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tidak aktif karena sedang menjalani proses hukum. Romi menilai, kepengurusan PPP yang sah adalah pengurus PPP versi muktamar Bandung.

Terkait kisruh pihaknya dengan pihak Romi, Djan mengatakan kubunya sudah berupaya membangun komunikasi dengan kubu Romi. Kendati demikian, Djan menilai kubu Romi masih enggan bertemu.

Lebih lanjut, Djan mengatakan Kemenkumham telah berjanji akan mengeluarkan SK yang mengesahkan kubunya paling lambat pada 15 Januari mendatang. Dia pun menyatakan akan menerima kubu Romi apabila mau bergabung.

"Keputusan MA sudah dengan jelas menyatakan bahwa hasil muktamar Jakarta yang sah. Kalau sampai ada pihak lain yang menggunakan nama PPP, itu sifatnya pemalsuan. Hukumannya adalah hukum pidana," ujarnya.

Pada 7 Januari 2015 lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan SK pencabutan terkait pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya tahun 2014. Penerbitan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang meminta Yasonna mencabut SK PPP hasil Muktamar Surabaya.

SK pencabutan telah diterima langsung oleh Ketua PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy alias Romi ditemani Wakil Sekjen Asrul Sani di Kantor Kemenkumhan, Jakarta, Jumat (8/1).

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Bandung tahun 2011, Lukman Hakim Saifuddin, dan Rusli Efendi, Ketua DPP Bidang Politik hasil Muktamar Bandung. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER