Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pengusiran terhadap warga negara Indonesia hanya karena berbeda paham agama tidak diperkenankan. Ia mengatakan setiap warga berhak menentukan tempat tinggal yang diinginkan.
Pernyataan itu ia lontarkan menanggapi dugaan pengusiran jamaah Ahmadiyah oleh pemerintah daerah di Pulau Bangka. Warga Ahmadiyah diduga mendapatkan tekanan untuk masuk kepada ajaran agama Islam Sunni atau akan diusir dari pulau penghasil timah tersebut.
"Saya lebih condong mengedepankan dialog di antara mereka dan harus betul-betul dicapai konsensus di dalam menyelesaikan persoalan itu. Karena bagaimanapun juga setiap warga negara punya hak tinggal di mana saja," kata Lukman saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/2).
Lukman mengatakan pihaknya berharap pemerintah daerah setempat memiliki kemampuan dan kemauan tinggi untuk menyelesaikan persoalan terkait keagamaan. Penggunaan kata 'pengusiran' pun, kata Lukman, harus dicermati betul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bahasanya pengusiran, harus dilihat dulu konteksnya karena ini merupakan persoalan sosial yang kompleks. Bisa saja karena masyarakat di daerah itu karena satu dan lain hal sudah dalam titik puncak tidak menghendaki lagi warga negara yang beda paham untuk tinggal di daerah itu," kata Lukman.
Kendati demikian, ia menilai, apapun alasannya, pemda harus memfasilitasi dialog antara warganya yang berkonflik. Ia menilai pendekatan dialogis harus lebih diutamakan dibandingkan pendekatan hukum.
"Daripada pendekatan konfrontatif lalu kemudian harus dihadapi secara frontal berhadap-hadapan lebih baik pendekatannya dialogis. Kalau pendekatan hukum, nanti jadi hitam putih padahal ini persoalan sesama warga bangsa dan sesama saudara," katanya.
Adapun, Lukman mengatakan telah menurunkan tim ke Bangka dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Penyelesaian masalah tersebut, kata Lukman, ada di tangan pemda karena pemerintah pusat tidak berkewenangan.
"Penyelesaiannya harus segera dilakukan di daerah setempat. Kalau setiap perbedaan paham keagamaan lalu jadi faktor penyebab orang dilarang tinggal di suatu daerah, itu kan juga tidak baik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga swadaya masyarakat Human Right Watch (HRW) mendesak pemerintah untuk melindungi jemaah Ahmadiyah dari intimidasi dan ancaman oleh pemerintah daera di Pulau Bangka.
HRW mendapat salinan surat yang dikeluarkan pada 5 Januari 2016 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang meminta warga Ahmadiyah untuk masuk kepada ajaran agama Islam Sunni atau akan diusir dari pulau penghasil timah tersebut.
“Pemerintah daerah Bangka berkonspirasi dengan kelompok Muslim garis keras untuk tak taat hukum agar bisa mengusir jemaah Ahmadiyah dari rumah mereka,” ujar Phelim Kine, Wakil Direktur Human Right Watch wilayah Asia, seperti rilis yang diterima CNN Indonesia.com, Ahad (17/1).
Kine meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan mengintervensi hal ini. Alasannya, ia ingin melihat hak warga Ahmadiyah. “Dan memberi sanksi pegawai negeri yang advokasi diskriminasi agama,” ujar Kine.
Surat bertanggal 5 Januari itu ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka. Isi surat menyatakan bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat atau bertobat.
Pengikut Ahmadiyah diminta meninggalkan Srimenanti Sungailiat, Bangka pada umumnya. “Dan silahkan berdomisili ke tempat asal mereka,” bunyi surat Pemda Bangka.
(gil/rdk)