Pemprov Jakarta Wajibkan Kontribusi 20 Persen Lahan Reklamasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 08:06 WIB
Pasal penambahan kontribusi dalam rancangan Perda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara dianggap bermasalah karena nominal kontribusi tak disetujui oleh DPRD DKI.
Dalam Perda diatur pengembang wajib menyerahkan 20 persen lahan reklamasi untuk jadi ruang terbuka hijau. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasal penambahan kontribusi dalam rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara dianggap bermasalah. Masalah terjadi karena nominal biaya kontribusi tak disetujui oleh DPRD DKI Jakarta.

Kewajiban yang ditetapkan dalam Perda tersebut adalah para pengembang wajib menyisakan lahan sebesar 20 persen di pulau reklamasi untuk dijadikan ruang terbuka hijau. Sementara untuk kontribusi, Pemprov DKI berhak mendapatkan lima persen untuk dijadikan fasilitas umum dan sosial.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, pasal tersebut memang termasuk pasal yang krusial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira pasal ini yang paling krusial ya," kata Tuty saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Tuty menjelaskan pasal tersebut masuk dalam kategori pasal krusial karena dalam proyek reklamasi 17 pulau tersebut banyak celah yang bisa digunakan untuk menghasilkan pemasukan bagi Pemprov DKI Jakarta. Salah satu celah untuk pemasukan tersebut akui oleh Tuty adalah dari pasal-pasal kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

"Setelah dikurangi jumlah-jumlah di atas jadilah available area atau lahan yang dapat dijual," kata dia.

Sedangkan usulan 15 persen nilai sebagai pasal tambahan kontribusi tersebut, Tuty mengatakan bahwa nilai itu muncul dari NJOP dan luas available area yang ada di pulau reklamasi tersebut. Nilai itu dimunculkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Jadi menurut Biro PKLH DKI Jakarta ada kajian yang merumuskan bahwa pengembang harus memberi 15 persen dari NJOP dan luas available area yang ada," kata Tuty.

Sebelumnya DPRD DKI justru mengaku tak mempermasalahkan kenaikan kontribusi tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan nilai 15 persen yang diinginkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai nilai kontribusi tambahan tidaklah terlalu besar asalkan rinciannya dijelaskan.

"Itu tidak masalah buat kami, di Perda itu tak ada hitung-hitungan. Makanya kami tanya soal rasionalitasnya," kata Taufik saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER