Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Sanusi. Ia akan diperiksa dalam perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka Ariesman Widjaja (AWJ).
Sanusi selaku anggota Komisi D DPRD DKI telah ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (31/3) lalu.
"Sanusi diperiksa dalam perkara korupsi memberi hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta atas tersangka AWJ," kata Pelaksan Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Selasa (5/4).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi, Ariesman, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka suap tersebut. Dalam dugaan suap tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp1,14 miliar yang diduga untuk Sanusi agar bisa memberi celah PT APL mempengaruhi pembahasan Raperda tersebut.
Selain itu, KPK juga telah mencekal Bos Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk ke luar negeri karena diduga juga terlibat dalam suap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakannya, Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sanusi tiba sekitar pukul 10.50 WIB dengan menumpang mobil tahanan KPK. Sanusi yang mengenakan kemeja berwarna krem berbalut rompi tahanan KPK sama sekali tak berkomentar saat awak media menanyalan beberapa hal terkait perkara yang menjeratnya.
(sur)