Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menantang siapa pun yang ingin menggugat aturan reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa beradu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Tidak perlu banyak beropini di media. Kalau orang yang anggap ini ilegal silakan kebawa ke PTUN. Anda berdebat di situ kami siap meladeni," kata Ahok ketika ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Ahok mengatakan tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta siap untuk menunjukkan data yang dimiliki. Hingga kini Ahok masih berkeras izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkannya sah secara hukum.
Ia berharap mereka yang menentang perizinan reklamasi tak cuma bisa berdebat melalui media massa, tapi juga di muka sidang. "Di pengadilan semua bisa menonton," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok berdalih telah mengantongi Perda Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara yang merupakan turunan dari Keputusan Presiden di tahun yang sama terkait Rekalamasi Teluk Jakarta.
Aturan reklamasi pantai di kawasan Jakarta Utara ini menjadi kontroversi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan karyawan PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda. Trinanda bersama dengan bosnya sekaligus Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja diduga menyuap Sanusi.
"Kami patuh pada hukum dan menghormati KPK, memberikan kesempatan pada KPK untuk melakukan proses. Makanya saya juga bilang media jangan terlalu banyak mengangkat ini," katanya.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(sur)