Nelayan Muara Angke Desak KPK Usut Tuntas Suap Reklamasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 18:07 WIB
Akibat reklamasi, para nelayan berkata, penghasilan mereka menurun akibat reklamasi. Mereka berkata, air laut makin keruh dan area tangkap ikan pun menyempit.
Akibat reklamasi, para nelayan berkata, penghasilan mereka menurun akibat reklamasi. Mereka berkata, air laut makin keruh dan area tangkap ikan pun menyempit. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia --

Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (5/4).

Mereka mendesak komisi antikorupsi menyelidiki seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pada pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Jakarta Utara.

"Banyak pihak mengambil keuntungan atas proyek reklamasi. KPK harus mengusut ini hingga tuntas," ujar pegiat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Mumahhad Taher, di depan kantor KPK.

Taher menuturkan, penangkapan KPK kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, merupakan bukti proyek reklamasi bermasalah.

Para nelayan yang biasa mencari ikan di perairan Jakarta Utara, menurut Taher, juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek itu.

Sejak proyek reklamasi bergulir, kata Taher, penghasilan nelayan di Muara Angke, menurun drastis. Ia berkata, proyek reklamasi membuat area tangkap ikan hilang, air laut menjadi keruh, dan pendangkalan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi, Ariesman, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka suap pembahasan raperda terkait zonasi dan tata ruang kawasan strategis.

Dalam dugaan suap tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp1,14 miliar, yang diduga hendak diserahkan Ariesman kepada Sanusi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan telah mengantongi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.

Ahok menyebut, peraturan itu merupakan turunan dari Keputusan Presiden di tahun yang sama terkait Reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok juga mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Pasal 70 dalam peraturan itu memastikan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang tetap berlaku jika belum ada aturan pengganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER