"AWJ diperiksa untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat kepada media, Selasa (5/4).
Namun, Yuyuk enggan menjelaskan soal materi apa yang sedianya akan digali dari Ariesman untuk mengungkap perkara suap atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (31/3) lalu. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar yang diduga sebagai suap untuk Sanusi dari Ariesman.
Atas tindakannya, Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bag)