KPK Kembali Periksa Presiden Direktur PT Agung Podomoro

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 15:44 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya belum berencana memeriksa pihak lain yang diduga terlibat.
KPK kembali memeriksa Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai saksi atas tersangka penerima suap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai saksi atas tersangka penerima suap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Sanusi.

"AWJ diperiksa untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat kepada media, Selasa (5/4).

Namun, Yuyuk enggan menjelaskan soal materi apa yang sedianya akan digali dari Ariesman untuk mengungkap perkara suap atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Teluk Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Yuyuk menuturkan, sampai saat ini KPK belum berencana untuk memeriksa pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami masih fokus kepada tersangka," ujarnya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Ariesman tiba ke Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Namun Ariesman tidak berkomentar saat awak media bertanya soal peran dan alasan dirinya menyuap Sanusi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (31/3) lalu. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar yang diduga sebagai suap untuk Sanusi dari Ariesman.

Atas tindakannya, Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER