Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memantau empat kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Komnas menilai pemerintah daerah belum tuntas menyelesaikan persoalan.
Empat kasus tersebut adalah pengusiran jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung; pro-kontra pembangunan masjid di Jayawijaya, Papua; penanganan pengikut Gafatar di Kalimantan Barat serta pemeluk Syiah di Nusa Tenggara Barat.
"Kami telah bertemu dengan Kapolres dan Bupati Bangka, Februari lalu, untuk menindaklanjuti penanganan jamaah Ahmadiyah," kata Koordinator Komnas HAM Bidang KBB, Jayadi Damanik di Jakarta, Selasa (5/4).
Jayadi menuturkan, kepolisian dan pemerintah daerah wajib menjamin keamanan setiap penduduk mereka yang sedang berupaya menjalankan keyakinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan mereka, Komnas menyebut pemerintah daerah kerap membiarkan komunitas penganut agama minoritas berlarut dalam konflik.
"Terjadi pembiaran terhadap kedua permasalahan ini (kasus Bangka dan Jayawijaya). Dampaknya, hak-hak beragama kedua komunitas itu terabaikan," kata Jayadi.
Komnas HAM, ucap Jayadi, berjanji akan terus mengawal dan mengawasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Jayadi mengatakan, Komnas HAM ingin rancangan beleid itu melindungi aliran dan keyakinan di luar enam agama besar yang telah diakui negara.
"Dalam draf yang kami terima, pembahasan internal Kementerian Agama belum mengikutsertakan perlindungan bagi aliran-aliran agama selain agama Samawi," kata Jayadi.
Menurut Jayadi, pemahaman masyarakat juga masih terbatas pada enam agama itu."Padahal penganut agama di luar itu pun berhak mendapatkan perlindungan," tambahnya.
(abm)