Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba tidak terbukti mengurangi jumlah penyalahgunaan barang haram tersebut. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, pengguna narkoba di Indonesia justru bertambah setelah dilaksanakannya proses hukuman mati di Indonesia pada tahun lalu.
Pernyataan itu diutarakan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis saat menyampaikan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan
Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) dan beberapa lembaga terkait.
"Apakah hukuman mati efektif untuk mengurangi kejahatan misal narkoba, kami menemukan data yang sebaliknya. Jangan langsung berpikiran memberantas narkoba dengan hukuman mati," kata Nur Kholis saat ditemui usai rapat di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Pelaksanaan hukuman mati pada 2015 menjadi arus balik atau langkah mundur bagi perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia. Padahal dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dianggap sebagai negara yang berpengaruh dalam pemajuan demokrasi dan ham di ASEAN, Asia, OKI dan masyarakat internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Kholis menambahkan, hasil kesimpulan dengar pendapat itu juga menyebutkan bahwa hukuman mati merupakan keputusan kenegaraan dan bukan didasarkan pada argumentasi tentang hak asasi manusia.
"Hasil tadi akan kami kirimkan rekomendasinya kepada presiden, kami menyarankan dari dulu untuk mengurangi debat publik yang luar biasa ini setidaknya kita menunggu moratorium untuk sementara," kata Nur Kholis.
Komnas HAM tetap pada sikapnya meminta agar hukuman mati dihapuskan dari Indonesia. Pihaknya mendesak agar KUHAP dan KUHP direvisi terkait itu. Kejahatan luar biasa, kata Nurkholis, sebaiknya dihukum dengan penjara maksimal seumur hidup, menyita aset terpidana untuk negara, dan dipekerjakan di tempat publik. Semua itu untuk menimbulkan efek jera sebagai pengganti hukuman mati.
Sementara Pendiri FIHRRST Marzuki Darusman mengatakan data BNN secara jelas menunjukkan bahwa tidak ada korelasi antara hukum mati dengan perang terhadap narkoba. Bahkan yang terjadi malah sebaliknya, penyalahgunaan narkoba justru meningkat.
Dia menujukkan, setelah dua kali pelaksanaan hukuman di Indonesia pada 2015, antara Juni hingga November terjadi peningkatan jumlah pengguna narkoba sebanyak 40,5 persen. Jumlahnya dari 4,2 juta jiwa meningkat menjadi 5,9 juta jiwa pengguna narkoba.
Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa menganut suatu kebijakan yang bersilangan dengan realitas empiris. Menurutnya, argumentasi pelaksanaan hukuman mati untuk mengurangi efek jera bagi pengguna narkoba tidak bisa dipakai lagi.
"Hukuman mati saja tidak cukup, kemudian dipertanyakan, masih perlukah hukuman mati untuk sesuatu yang nyata-nyata pengguna narkoba telah meningkat pada kurun waktu yang sama saat hukuman mati dilaksanakan," kata Marzuki mempertanyakan.
Menurutnya masih ada pendekatan lain untuk memerangi narkoba. Salah satunya hukuman penjara seumur hidup bagi terpidana kasus narkoba. Hukuman penjara, bagi Marzuki, dianggap lebih berat dibandingkan hukuman mati.
"Hukuman (penjara) seumur hidup dari segi moral, fisik, dan psikologis itu jauh lebih berat dari hukuman mati," kata Marzuki.
Dia menambahkan, hukuman mati masih mungkin dilakukan bagi terpidana kasus genosida dan terorisme. Sementara kejahatan narkoba, tambahnya, dari sudut pandang Perserikatan Bangsa-Bangsa bukan perbuatan pidana yang layak dijatuhi hukuman mati. Penyalahgunaan narkoba tidak termasuk kejahatan paling berbahaya.
(yul)