Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Dalam pengawalan RUU ini, Komnas HAM berfokus pada perlindungan negara terhadap aliran atau keyakinan-keyakinan agama di luar enam agama besar (agama samawi) yang selama ini diakui dalam konstitusi negara.
Dalam draft RUU tersebut Komnas HAM menemukan lima persoalan utama yakni tidak dimasukannya perlindungan terhadap penganut keyakinan atau aliran kepercayaan, definisi perlindungan terhadap penganut aliran kepercayaan, masalah pendaftaran agama, dan Majelis Agama, masalah pendirian rumah ibadah, dan masalah pemidanaan.
"Dalam draft RUU yang kami terima, pembahasan internal Kementerian Agama terkait perlindungan umat bergama belum mengikutsertakan perlindungan bagi aliran-aliran agama selain agama Samawi," kata Koordinator Komnas HAM Bagian Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Jayadi Damanik, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, menurutnya, pembahasan RUU perlindungan umat beragama belum menyertakan kewajiban negara untuk juga melindungi masyarakat dengan kepercayaan atau aliran-aliran agama lokal.
Dalam laporan tiga bulanan yang berlangsung Selasa (5/4) di kantor Komnas HAM tersebut, Jayadi mengungkapkan pihaknya sejauh ini telah menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada Kementerian Agama terkait RUU Perlindungan Umat Beragama pada 2 Februari lalu.
"Dalam RUU ini harus dimasukan perlindungan aliran agama lokal sehingga tidak ada diskriminasi antara agama besar terhadao aliran kepercayaan lokal tersebut," ujar Jayadi
Menurutnya, RUU Perlindungan Umat Bergama masih kental terhadap pengaturan dan pengendalian yang seharusnya tidak mendiskriminasi umat aliran agama lokal untuk melakukan aktifitas keagamaan berdasarkan keyakinan mereka.
"Paradigmanya masih 'perukunan' bukan 'kerukunan', sehingga bobot perlindungan dalam RUU ini haruslah diperkuat dengan menyertakan pasal yang mewajibkan oemerintah untuk melindungi semua umat agama," kata Jayadi.
Dalam pernyataannya, Jayadi mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat masih mempresepsikan agama hanya terbatas kepada enam agama ini.
"lalu bagaimana dengan keoercayaan lokal lain? Mereka punya hak dong untuk menganut kepercayaan," tutur Jayadi.
"Perlindungan terhadap umat beragama itu jgn sampai hanya meng-cover warga negara yang menganut salah satu dari enam agama besar itu. Karena mereka yang menganut kepercayaan itu juga memiliki hak untuk dilindungi," tambahnya.
Sejauh ini, menurut pihaknya, Kementerian Agama telah mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Komnas HAM dan menyatakan akan mempertimbangkan masukan tersebut sebagai bahan perbaikan draft RUU yang ada.
(bag/bag)