Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang akan diajukan oleh bekas kadernya tersebut.
"Kami sudah punya jawaban tentang apapun konteks yang diajukan saudara Fahri Hamzah di pengadilan nanti. Semua jawaban itu sudah ada," kata Zainudin di DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Fahri merasa tidak terima dipecat oleh PKS dari seluruh keanggotaan dalam partai yang bernafaskan Islam itu. Jalur hukum akan ditempuh Fahri karena merasa dirugikan oleh PKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin mengatakan, partainya menunggu gugatan resmi dari Fahri Hamzah ke pengadilan. Setelah Fahri menyampaikan pokok-pokok gugatan, PKS akan menyiapkan jawaban dari gugatan yang diajukan Fahri.
'
"Jawabannya seperti apa dan bagaiama kami akan buktikan di pengadilan nanti," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden DPP PKS Sohibul Iman juga telah menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin di parlemen.
Sohibul menanggap yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. Seharusnya Fahri menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menibulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
"Posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," tutur Sohibul dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4).
(bag)