Pembangunan 17 Pulau Reklamasi Jakarta Terancam Macet

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 10:43 WIB
Pembangunan infrastruktur di 17 pulau reklamasi tak dapat dilakukan jika pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta macet dan tak disahkan DPRD DKI.
Pembangunan infrastruktur di 17 pulau reklamasi tak dapat dilakukan jika pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta macet dan tak disahkan DPRD. (ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Tata Ruang Gubernur DKI Jakarta Oswar Muadzin menyatakan pembangunan gedung, jalan, dan infrastruktur lain di 17 pulau reklamasi tak dapat dilakukan jika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Pantai Utara Jakarta macet dan tak kunjung disahkan DPRD DKI Jakarta.

"Kalau Raperda stuck tidak keluar, pengembang hanya bisa sampai pulau terbangun dan ada daratan, tapi tidak bisa membangun (infrastruktur)," kata Oswar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).

Raperda yang tengah dibahas kini ada dua, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Oswar menyatakan perlu ada Izin Mendirikan Bangunan yang dipegang oleh pengembang. Izin tersebut harus didasarkan pada tata ruang pulau hasil reklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin IMB itu tergantung Perda. Bagaimana bisa membangun (infrastruktur) kalau rencana tata ruang tidak ada? Kita tidak tahu di mana lokasinya," kata Oswar.

Menurut Oswar, jika pengembang ngotot membangun sejumlah gedung dan infrastruktur lain, maka Pemerintah Daerah DKI Jakarta berhak untuk membongkar atau mengenakan sanksi berupa denda.

"Kalau salah lokasi, bangunan bisa dibongkar. Kalau benar lokasi sesuai tata ruang, bisa jadi kena denda. Besaran denda saya tidak tahu persis," ucapnya.

Hal senada diutarakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati. Menurut Tuty, aturan tata ruang berkorelasi langsung dengan izin bangunan.

"Di  aturan rencana tata ruang yang makro, ada bab perizinan (bangunan) karena instrumen dari pengendalian tata ruang," kata Tutty semalam.
Berdasar data Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini sejumlah pulau tengah melangsungkan proses reklamasi. Artinya, pulau-pulau itu sudah mulai menguruk laut untuk menjadi daratan.

Pulau tersebut adalah Pulau C, D, G, dan N. Pulau C dan D digarap oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group; sementara Pulau G digarap Pt Muara Wisesa Samudra sebagai anak perusahaan PT Agung Podomoro Group; dan Pulau N digarap oleh PT Pelindo II yang menjadi Pelabuhan Kalibaru atau New Tajung Priok.

Sementara empat pulau lain yang telah mengantongi izin pelaksanaan sehingga pengembang boleh mulai menimbun tanah di lokasi tersebut adalah F, H, I, dan K. Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau H dikembangkan oleh PT Taman Harapan Indah, dan Pulau I serta K dikerjakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Untuk pulau sisanya, A, B, E, J, L, M, O, P, dan Q belum bisa mulai dikembangkan karena masih memegang izin prinsip. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER