Bappeda DKI: Izin Reklamasi Wewenang Pemprov Bukan Menteri

Aghnia Adzkia & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 18:50 WIB
Dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI meminta kewenangan memberi izin reklamasi bertentangan dengan UU Nomor 1/2014.
Sejumlah nelayan yang mengatasnamakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak adanya proyek reklamasi Pulau G, Jakarta Utara. Rabu, 2 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyebut, izin reklamasi pantai utara di Jakarta dimiliki oleh pemerintah provinsi alih-alih kementerian. Pernyataan Tuty mengacu pada penjelasan bahwa Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebagaimana tertuang dalam sejumlah peraturan.

Peraturan yang menjadi dasar pernyataan Tuty adalah Keputusan Presiden Tahun 1995 yang dia sebut berlaku lex specialis. “Keppres ini mengatur reklamasi Jakarta dan ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 soal reklamasi," kata Tuty saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).

Tuty menjelaskan, aturan lainnya dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur hanya menganulir aturan tata wilayah dan bukan izin reklamasi. Pasal 70 Perpres tersebut menyebutkan, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang tetap berlaku jika belum ada aturan pengganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Perpres Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur soal Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang menjadi kewenangan kementerian, dan bukan KSN.

“Jakarta masuk ke dalam KSN berdasar PP Nomor 26 Tahun 2008. Jadi kewenangan ada di pemerintah daerah bukan kementerian. Kementerian mengatur KSNT," katanya.

Pernyataan Tuty soal Perpres Nomor 122 tahun 2012 tersebut memang benar jika mengacu pada Pasal 16 nomor 2 yang menyebutkan, menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada KSNT, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah.

Namun, Pasal 16 nomor 2 Perpres tersebut bertentangan UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU Nomor 1/2014 merupakan revisi dari UU Nomor 27 tahun 2007.

Pasal 50 ayat 1 UU tersebut menyebutkan, menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, KSN, KSNT, dan Kawasan Konservasi Nasional.

Pada 21 September 2012, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo menerbitkan izin prinsip lokasi reklamasi Pulau G yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk. Fauzi juga memberikan izin lokasi untuk reklamasi Pulau F, I, dan K.

Menafikkan Pasal 50 ayat 1 UU 1/2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru menerbitkan izin pelaksanakan rekamasi Pulau G untuk Muara Wisesa yang termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER