Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) menyebut Mohammad Sanusi, anggota DPRD DKI yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap rencana peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi, memang memiliki kedekatan dengan bos Grup Agung Podomoro, Trihatma Kusuma Haliman.
Lulung menegaskan, kasus suap reklamasi ini harus segera diselidiki dan dicari hingga ujung persoalan dan pelakunya, termasuk siapa yang memerintah Sanusi dan apa perannya dalam kasus ini sehingga adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik itu mau menerima duit suap sejumlah Rp1,14 miliar. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tak merugikan lebih banyak orang.
"Saya komunikasi, saya tidak mau berprasangka buruk karena saya merasakan persoalan itu. Saya mau clear, Sanusi ini perintah siapa?" ujar Lulung di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/4).
Lulung bercerita, kemarin ia sempat berkumpul dengan pejabat legislatif DKI lainnya, termasuk Taufik dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Dalam kesempatan itu, ia mengaku telah bertanya kepada Prasetio apakah Sanusi diperintah oleh oknum DPRD atau pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu Pak Sanusi punya hubungan baik dengan stakeholder ini, dengan Trihatma, saya tahu. Sanusi adik kelas saya, sebelum itu dia sudah mapan kerja di developer, kalau hari ini terjadi, saya tanya, ini pribadi atau dewan?" katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta itu lantas menuturkan, "Taufik bilang kemarin ini dewan. Kalau dari hasil pemeriksaan ada rentetan, kita apresiasi saja, dukung saja kinerja KPK."
Yang jelas, papar Lulung, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah membuat dua peraturan. Pertama, kewajiban pengembang untuk memberikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Luasnya tanah itu diberikan ke Pemprov itu 43 persen. Ada satu lagi dari Bappenas, kontribusi 5 persen. Itu sudah diatur dari Bappenas," ujarnya.
Lulung sendiri mengaku tak ingin dikait-kaitkan dengan kasus suap itu. Ia menegaskan, sejak awal Fraksi PPP di DPRD DKI telah menolak raperda mengenai reklamasi sejak awal. Ia mengatakan, fraksinya masih enggan membahas raperda itu hingga kini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sanusi setelah kedapatan menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar.
Penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) Mohamad Sanusi dikaitkan dengan pembahasan dua raperda mengenai reklamasi.
Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
(pit)