Sistem Jalan Berbayar, Ahok Ragu Ajak Swasta Takut Kena Kasus

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 14:18 WIB
Sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang sempat diuji coba tahun 2014, tersendat karena aturan tersebut perlu direvisi.
Uji coba penghapusan 3 in 1 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (5/4). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali hendak menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Sistem ini dianggap mampu mengatasi kemacetan pasca sistem 3 in 1 dihapuskan dalam masa percobaan dua pekan ini.

Dalam proyek ini, Ahok sapaan Basuki, ragu untuk bekerja sama dengan swasta lantaran belum memiliki payung hukum yang jelas. Pasalnya, ERP yang sempat diuji coba tahun 2014, tersendat karena aturan tersebut perlu direvisi.

"Makanya saya ragu ajak swasta. Nanti bisa kena kasus, kalau swasta dapat uang banyak dihitung merugikan negara. Saya tidak berani bisa masuk penjara nanti," ujar Ahok setelah meresmikan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Pluit, Jakarta, Rabu (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Solusinya, kata Ahok, dengan investasi sendiri. Dia juga akan membuat Peraturan Gubernur untuk memperjelas payung hukum sistem ERP.

Ahok juga ingin membuat ERP layaknya seperti di negara maju. "Kami mau standar yang dipakai di negara maju, seperti di Eropa model,  Singapura seperti apa. Nyontek itu saja," kata Ahok.

Untuk diketahui, ERP digunakan untuk mengurai kemacetan. Tiap mobil bakal memiliki On Board Unit (OBU) yang tersedia di kantor Kepolisian. OBU digunakan sebagai tanda pengenal ketika mobil melintas gerbang elektronik di kawasan tertentu seperti Bundaran Senayan-Kota dan Ragunan-Menteng.

Di dalam OBU terdapat saldo yang akan berkurang jika mobil melintas gerbang tersebut. Saban melintas, rencananya tiap mobil yang sudah terdaftar dan memiliki OBU akan dikenakan biaya sekitar Rp20 ribu hingga Rp40 ribu.

Pelaksanaan jalan berbayar yang telah diuji coba pada 2014 hingga saat ini masih tersendat lantaran sejumlah aturan perlu direvisi. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER