Hal itu mengklarifikasi pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sempat menyebut bahwa Aguan dicekal karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Soal pencegahan (Aguan) itu sebagai saksi. Kemarin salah dari Dirjen Imigrasi mengatakan itu (Aguan) sebagi tersangka. Saya klarifikasi lagi, bahwa dia adalah saksi yang perlu diperiksa oleh KPK," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aguan resmi dicekal ke luar negeri sejak Jumat (1/4) lalu hingga enam bualn ke depan. Aguan ditetapkan sebagai saksi karena diduga mengetahui pembahasan Raperda yang berujung pada penyuapan yang dilakukan oleh Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Sanusi.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com hingga November 2015, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin untuk melakukan reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Perusahaan tersebut yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebanyak empat pulau; anak usaha Grup Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera satu pulau; PT Pelindo menggarap satu pulau; PT Manggala Krida Yudha satu pulau; PT Jakarta Propertindo dua pulau; PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau; PT Kapuk Naga Indah lima pulau; dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.
Empat pulau yang akan digarap oleh Ancol yaitu Pulau K 32 hektare, Pulau I 405 ha, Pulau J 316 ha, dan Pulau L 481 ha, dari total 17 pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Total luas kawasan yang akan dibangun pulau oleh Ancol yaitu 1.234 hektare dengan nilai investasi sekitar Rp2,5 juta per meter persegi.