KPK: Pencekalan Bos Agung Sedayu Terkait Status Saksi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 00:34 WIB
Munculnya inisial S yang diduga Sunny Tanuwidjaja terbantah, karena inisial S merujuk Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan yang dicekal imigrasi.
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja keluar mobil tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). Tak hanya Ariesman, KPK pun telah mencekal bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma. (Antara Foto/Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif menyatakan pencekalan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Sugianto alias Aguan untuk pergi ke luar negeri terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu mengklarifikasi pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sempat menyebut bahwa Aguan dicekal karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Soal pencegahan (Aguan) itu sebagai saksi. Kemarin salah dari Dirjen Imigrasi mengatakan itu (Aguan) sebagi tersangka. Saya klarifikasi lagi, bahwa dia adalah saksi yang perlu diperiksa oleh KPK," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4) malam.
Sementara itu, ketika disinggung dengan sosok berinisial S yang diduga adalah Sunny Tanuwidjaja, Laode juga kembali membantah. Ia menegaskan, sampai saat ini KPK masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada yang lain yang menerima juga, pasti akan dikembangkan," ujar Laode.

Aguan resmi dicekal ke luar negeri sejak Jumat (1/4) lalu hingga enam bualn ke depan. Aguan ditetapkan sebagai saksi karena diduga mengetahui pembahasan Raperda yang berujung pada penyuapan yang dilakukan oleh Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Sanusi.

Ariesman diduga menyuap Sanusi yang juga tersangka kasus ini, sebesar Rp2 miliar. Pemberian suap dilakukan dalam dua termin. Pertama dilakukan pada 28 Maret sejumlah Rp1 miliar. Uang itu juga telah dipakai Sanusi dan tersisa Rp140 juta. Termin kedua dilakukan pada Kamis (31/3).
Pencegahan Aguan bepergian ke luar negeri juga karena perusahaan miliknya diketahui menggarap proyek reklamasi salah satu pulau untuk anak usaha Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com hingga November 2015, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin untuk melakukan reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Perusahaan tersebut yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebanyak empat pulau; anak usaha Grup Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera satu pulau; PT Pelindo menggarap satu pulau; PT Manggala Krida Yudha satu pulau; PT Jakarta Propertindo dua pulau; PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau; PT Kapuk Naga Indah lima pulau; dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.

Empat pulau yang akan digarap oleh Ancol yaitu Pulau K 32 hektare, Pulau I 405 ha, Pulau J 316 ha, dan Pulau L 481 ha, dari total 17 pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Total luas kawasan yang akan dibangun pulau oleh Ancol yaitu 1.234 hektare dengan nilai investasi sekitar Rp2,5 juta per meter persegi.
Per November 2015, ada dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu Muara Wisesa untuk reklamasi Pulau G pada 2014 dan Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER