"Kasus reklamasi itu kan ada beberapa anak perusahaan. Semua yang relevan akan dimintai keterangan," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3) malam.
Laode mengaku belum menerima data terbaru dari penyidik KPK atas perusahan-perusahaan yang diketahui terlibat dalam proyek tersebut. Namun, ia menegaskan, keterangan dari pihak lain yang terlibat dalam Raperda tersebut nantinya akan menjadi materi penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Laode menjelaskan, suap PT APL terhadap anggota DPRD DKI merupakan sebuah grand corruption. Menurut Laode, suap tersebut secara jelas bahwa ada usaha korporasi untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, kasus dugaan intervensi atas Raperda Teluk Jakarta mencuat ketika anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di sebuah mal di Jakarta Selatan, Kamis (31/3) lalu.
Selain Sanusi, KPK juga menangkap karyawan PT APL Trinanda Prihantoro selaku perantara pemberi uang suap kepada Sanusi dari Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar dalam OTT tersebut.
Lihat juga:Kontroversi Tanggul Raksasa di Teluk Jakarta |
Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (pit)