Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif menyatakan KPK akan segera memeriksa saksi dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi teluk Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara suap yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terhadap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Sanusi.
"Kasus reklamasi itu kan ada beberapa anak perusahaan. Semua yang relevan akan dimintai keterangan," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3) malam.
Laode mengaku belum menerima data terbaru dari penyidik KPK atas perusahan-perusahaan yang diketahui terlibat dalam proyek tersebut. Namun, ia menegaskan, keterangan dari pihak lain yang terlibat dalam Raperda tersebut nantinya akan menjadi materi penyidikan.
KPK tidak memungkiri berencana memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dimintai keterangan. Ahok selaku pihak yang bertanggung jawab dalam proyek triliunan rupiah tersebut mengetahui materi Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pihak yang berhubungan dengan pembahasan Raperda itu (termasuk Ahok), yang berhubungan baik dengan pemberi, maupun yang menerima kalau nanti dianggap oleh penyidik kami akan memperkaya penyelidikan kasus ini pasti akan dipanggil," ujarnya.
Lebih lanjut, Laode menjelaskan, suap PT APL terhadap anggota DPRD DKI merupakan sebuah
grand corruption. Menurut Laode, suap tersebut secara jelas bahwa ada usaha korporasi untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, ia meminta publik tidak hanya melihat besaran suap yang diterima oleh Sanusi, melainkan harus melihat dampak yang lebih besar di balik suap tersebut.
"Perkara tersebut akibatnya besar bagi masyarakat, bagi lingkungan, dan objeknya juga sangat besar. Jadi jangan hanya dilihat nilai suapnya saja yang Rp1 miliar itu. Ini grand corruption karena tentankelnya banyak," ujar Laode.
Sebelumnya, kasus dugaan intervensi atas Raperda Teluk Jakarta mencuat ketika anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di sebuah mal di Jakarta Selatan, Kamis (31/3) lalu.
Selain Sanusi, KPK juga menangkap karyawan PT APL Trinanda Prihantoro selaku perantara pemberi uang suap kepada Sanusi dari Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar dalam OTT tersebut.
Fulus diduga melicinkan PT APL untuk mempengaruhi proses pembahasan dua Rancangan Perda yang akan dibahas Sanusi, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(pit)