Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Marudut, salah satu tersangka kasus dugaan suap kepada jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Djasman Pandjaitan, surat permintaan izin memeriksa Marudut telah dikirimkan oleh timnya kepada KPK. Jika diizinkan, maka Marudut akan segera diperiksa tim Jamwas Kejagung untuk mengusut dugaan suap jaksa tersebut.
"Kami sudah layangkan surat ke KPK, kalau sedapat-dapatnya kami bisa peroleh informasi kedatangan dia (Marudut) ke Kejati itu dalam rangka apa. Yang jelas, seperti yang disampaikan oleh Jamwas, kami hanya membatasi (pengusutan) masalah pelanggaran etik dan tidak menyangkut masalah tindak pidananya," kata Djasman di Kejagung, Jakarta, Rabu (6/4) malam.
Informasi Marudut diakui sangat penting bagi Kejagung. Sebabnya, ia diduga merupakan aktor yang berperan menghubungkan pejabat BUMN PT. Brantas Adipraya dengan jaksa di Kejati DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami koordinasi bagaimanapun kami dapatkan izin dari KPK untuk mendapatkan informasi, karena kami sangat butuhkan informasi (Marudut)," katanya.
Jika berhasil memeriksa Marudut, Jamwas akan membandingkan keterangannya dengan hasil pemeriksaan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu. Sudung dan Tomo diketahui telah diperiksa Jamwas kemarin dalam pengusutan perkara yang sama.
"Untuk sementara (pemeriksaan) selesai. Kami sudah selesai pemeriksaan baik dari Kejati maupun dari Jampidsus. Saat ini kita menunggu dari pimpinan KPK apakah kami dibolehkan minta keterangan (Marudut)," katanya.
Dalam pemeriksaan perdana Sudung oleh Jamwas kemarin terdapat 32 pertanyaan yang diberikan kepadanya. Usai diperiksa, Sudung sempat ikut mendampingi Widyo menemui wartawan. Namun tak ada pernyataan apapun yang ia berikan kala itu.
Sudung dan Tomo sebelumnya diperiksa KPK setelah dua pejabat BUMN PT Brantas Abipraya berinisial SWA dan DPA, serta pejabat swasta berinisial MRD, ditangkap ketika hendak menyuap jaksa. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel kawasan Cawang, Kamis pekan lalu.
Setelah memeriksa Sudung dan Tomo, KPK juga menggeledah Kantor Kejati DKI Jakarta sehari sesudahnya.Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pemeriksaan terhadap Sudung dan Tomo untuk mengklarifikasi benar atau tidak mereka berperan dalam dugaan suap jaksa tersebut.
(pit)