KPK Segera Tetapkan Tersangka Suap PT Brantas Abipraya

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 05:43 WIB
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan pasal apa yang tepat untuk menjerat para tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengahi) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. KPK memastikan pihaknya akan segera menetapkan tersangka PT Brantas Abipraya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka penerima suap dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero).

"Ini untuk yang PT Brantas ditunggu saja mudah-mudahan tidak lama lagi (ada tersangka penerima suap)," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4).

Namun, Laode enggan mengatakan siapa yang diduga menerima suap. Ia hanya menyampaikan, saat ini penyidik KPK terus melakukan pengembangan dalam perkara suap yang melibatkan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno, serta seorang tersangka lain dari pihak swasta bernama Marudut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Laode berkata, KPK belum menyimpulkan apakah yang dilakukan oleh pejabat PT BA merupakan kasus percobaan penyuapan. Ia menegaskan, sampai saat ini penyidik KPK masih terus memerika beberapa pihak yang diduga terkait dengan perkara duaan suap tersebut.

Ia juga mengaku, meski telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan pasal apa yang tepat untuk menjerat para tersangka.

"Kita belum menetapkan dakwaannya masa dibilang percobaan penyuapan. Kita belum menentukan dan sedang meneliti. Kalau sudah diperiksa semua, baru kita tentukan. Kan sekarang sedang dibangun kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sudi, Dandung, dan pegawai swasta bernama Marudud tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3).

KPK menyita uang US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1.

Seluruh uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT BA disinyalir terjadi pada 2011 silam. PT BA dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.

"Itu kan kejadian tahun 2011. Kemudian ini kan baru mau jalan, masih penyelidikan. Kasus iklan itu, yang jelas tahun 2011 itu PT Brantas mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu. Kita tidak boleh menyampaikan secara detail karena ini masih penyelidikan," kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4).

Penyelidikan kasus korupsi PT BA baru dimulai pertengahan bulan lalu. Belum ada jumlah pasti kerugian negara dan tersangka yang muncul dari kasus tersebut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER