"Ini untuk yang PT Brantas ditunggu saja mudah-mudahan tidak lama lagi (ada tersangka penerima suap)," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4).
Namun, Laode enggan mengatakan siapa yang diduga menerima suap. Ia hanya menyampaikan, saat ini penyidik KPK terus melakukan pengembangan dalam perkara suap yang melibatkan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno, serta seorang tersangka lain dari pihak swasta bernama Marudut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengaku, meski telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan pasal apa yang tepat untuk menjerat para tersangka.
Sebelumnya, Sudi, Dandung, dan pegawai swasta bernama Marudud tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3).
KPK menyita uang US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1.
Seluruh uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT BA disinyalir terjadi pada 2011 silam. PT BA dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.
"Itu kan kejadian tahun 2011. Kemudian ini kan baru mau jalan, masih penyelidikan. Kasus iklan itu, yang jelas tahun 2011 itu PT Brantas mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu. Kita tidak boleh menyampaikan secara detail karena ini masih penyelidikan," kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4).
Penyelidikan kasus korupsi PT BA baru dimulai pertengahan bulan lalu. Belum ada jumlah pasti kerugian negara dan tersangka yang muncul dari kasus tersebut. (pit)