BW Minta KPK Hati-hati Simpulkan Kasus PT Brantas Abipraya

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 14:02 WIB
Jika penyidik menerapkan pasal soal penyuapan, sudah bisa dipastikan dalam perkara tersebut ada penerimanya.
Bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta KPK waspada menyimpulkan kasus dugaan suap pejabat PT Brantas Abipraya dan diduga juga oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta KPK untuk berhati-hati menyimpulkan kasus dugaan suap yang menjerat pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) dan diduga juga oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya tidak tahu nih pasal yang digunakan KPK tentang penyuapan, pemerasan, atau percobaan penyuapan. Kita harus hati-hati," ujar Bambang yang akrab disapa BW di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4).

Menurut Bambang, jika penyidik menerapkan pasal soal penyuapan, sudah bisa dipastikan dalam perkara tersebut ada penerimanya. Namun, hal sebaliknya bisa terjadi jika KPK menilai bahwa perkara tersebut adalah percobaan penyuapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bambang berkata ada cara yang bisa dilakukan oleh penyidik KPK untuk memastikan apakah perkara tersebut merupakan penyuapan atau baru sebuah rencana. Ia menuturkan, penyidik KPK bisa melihat dari maksud hubungan antara penyuap dan calon penerima.

"Yang punya kepentingan terlebih dahulu siapa dan siapa yang punya intentions lebih banyak. Jadi kalau tindakan tidak terjadi bukan karena maksudnya si pelaku itu perlu diklasifikasi betul," ujarnya.

Sementara itu, Bambang juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang turut menyelidiki dugaan suap terhadap jaksa Kejati DKI. Ia berharap, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas selaku penyidik bisa secara transparan menyampaikan hasil penyelidikan tersebut.

"Dengan ini Kejagung bisa melihat sejauh mana ada yang namanya pelanggaran kualifikasi delik atau ini hanya pelanggaran etik dan perilaku, dan menurut dugaan saya nanti Jamwas akan klarifikasi lebih lanjut apa yang sedang terjadi," ujar Bambang.

Sudung dan Tomo sebelumnya diperiksa KPK setelah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Direktur Pemasaran PT BA Dandung Pamularno, serta pejabat pihak swasta berinisial MRD ditangkap KPK. Ketiganya ditangkap karena diduga hendak menyuap jaksa di sebuah hotel di kawasan Cawang.

KPK menyita uang US$148.835 atau sekitar Rp1,9 miliar yang terdiri dari 1487 pecahan US$100 dan 1 lembar US50, 3 lembar US$20 dan 2 lembar pecahan US$10, 5 lembar pecahan US$1.

Seluruh uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT BA disinyalir terjadi pada 2011 silam. PT BA dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.

"Itu kan kejadian tahun 2011. Kemudian ini kan baru mau jalan, masih penyelidikan. Kasus iklan itu, yang jelas tahun 2011 itu PT Brantas mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu. Kita tidak boleh menyampaikan secara detail karena ini masih penyelidikan," kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4).

Penyelidikan kasus korupsi PT BA baru dimulai pertengahan bulan lalu. Belum ada jumlah pasti kerugian negara dan tersangka yang muncul dari kasus tersebut.

Selain itu, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Kejagung telah membentuk tim pemeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Setelah memeriksa Sudung dan Tomo, KPK juga menggeledah Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jumat pekan lalu. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER