Tim Satgas Polda Metro Selidiki Kartelisasi di Tanjung Priok

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 12:33 WIB
Dugaan adanya aksi ingin membatasi dan ‘memainkan’ harga di pasaran itu kian di penelusuran setelah kasus suap dwelling time terungkap.
Foto udara terminal peti kemas yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Helikopter Super Puma NAS-332 milik Skuadron 45 TNI AU di Jakarta, Kamis (18/6). Kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok diproyeksi akan meningkat lima juta TEus dari enam juta TEus per tahun, dengan beroperasinya Pelabuhan Kalibaru atau New Priok yang dijadwalkan selesai pada bulan Juli 2015. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah membongkar dugaan suap dalam waktu bongkar-muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus serupa. Kasus itu disebut-sebut terkait aksi kartel pada proses ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Iya, ada (kartelisasi ekspor impor) tim satgas khusus sedang menyelidiki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada CNN Indonesia pada Selasa (11/8).

Krishna menjelaskan pelanggaran pidana ini berdampak terhadap ketahanan ekonomi nasional. Bahkan, dengan adanya praktik kartel ini, dipastikan stabilitas harga di pasar bakal terganggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibatnya, barang tidak bisa kompetitif, harganya tinggi, sementara produsen impor, impor disparitas jauh sehingga petani makin tidak kompetitif," katanya.

Namun, Krishna mengatakan saat ini belum dapat membeberkan lebih detail mengenai perkara kartel di Priok tersebut.

Sebelumnya, sekitar 10 penyidik masih menggeledah ruang Direktur Industri Kimia Dasar Direktorat Badan Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Jakarta, kemarin, Senin (10/8).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim penyidik, berkas yang tengah dicari oleh aparat Kepolisian yakni data impor garam di Indonesia.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 21 dokumen. Dokumen yang diamankan meliputi surat perusahaan rekanan pengimpor dan surat rekomendasi impor garam Tahun 2013.

Penggeledahan itu merupakan penggeledahan keempat yang dilakukan kepolisian Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus dugaan suap dalam proses bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok. Penggeledahan sebelumnya dilakukan di rumah tersangka Partogi Pangaribuan di Bekasi, Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan yang dilakukan sebanyak dua kali. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER