"Kami berharap arah dari Undang-Undang ini untuk membantu menumbuhkan ekosistem perbukuan yang sehat. Bukan saja infrastruktur keras (seperti: sekolah, perpustakaan), tapi pada infrastruktur lunak yaitu minat baca dan daya baca," kata Anies dalam rapat kerja pertama dengan Komisi X yang membahas RUU Sistem Perbukuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/4).
Menumbuhkan minat baca berarti meningkatkan kemauan dan ketertarikan dalam membaca buku. Sedangkan daya baca adalah kemampuan untuk mencerna buku dengan isi yang berat atau serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan pemerintah
Dalam RUU itu diatur mengenai tata kelola perbukuan untuk menghailkan buku yang bermutu, memudahkan masyarakat mengakses buku dengan harga yang murah, penggunaan tinta dan kertas dengan harga yang murah, pengakuan hak cipta, harga eceran tertinggi, dan dewan perbukuan.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menolak wacana dibentuknya Dewan Perbukuan. Sebelumnya, Indonesia pernah memiliki Dewan Buku Nasional namun dibubarkan karena tidak efektif.
"Fungsi dan kewenangannya dikembalikan ke Kemdikbud. Perlu jadi pertimbangan untuk diskusi yang lebih jauh," ujar Anies. (bag)