Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meminta Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan yang mendorong minat serta daya baca masyarakat. Anies menginginkan Undang-Undang tersebut dapat menumbuhkan infrastuktur fisik dan yang terpenting juga infrastruktur lunak yang tak kasat mata.
"Kami berharap arah dari Undang-Undang ini untuk membantu menumbuhkan ekosistem perbukuan yang sehat. Bukan saja infrastruktur keras (seperti: sekolah, perpustakaan), tapi pada infrastruktur lunak yaitu minat baca dan daya baca," kata Anies dalam rapat kerja pertama dengan Komisi X yang membahas RUU Sistem Perbukuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/4).
Menumbuhkan minat baca berarti meningkatkan kemauan dan ketertarikan dalam membaca buku. Sedangkan daya baca adalah kemampuan untuk mencerna buku dengan isi yang berat atau serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat kerja itu, Menteri Anies juga menyarankan perlu adanya pengayaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari RUU Sistem Perbukuan. Yaitu, agar dapat memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap bacaan yang bermutu.
RUU Sistem Perbukuan juga diharapkan dapat menjamin ketersedian buku dan juga mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin cepat. "Perlu menghindari pengaturan yang terlalu rigid dan jangka pendek," ujar Anies.
Pandangan pemerintah
Komisi X DPR yang membawahi bidang Pendidikan, Olahraga dan Sejarah telah merumuskan RUU Sistem Perbukuan terdiri dari 14 BAB dan 92 pasal. RUU ini masuk dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015 - 2019 didasari banyaknya masalah dalam tata kelola perbukuan.
Dalam RUU itu diatur mengenai tata kelola perbukuan untuk menghailkan buku yang bermutu, memudahkan masyarakat mengakses buku dengan harga yang murah, penggunaan tinta dan kertas dengan harga yang murah, pengakuan hak cipta, harga eceran tertinggi, dan dewan perbukuan.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menolak wacana dibentuknya Dewan Perbukuan. Sebelumnya, Indonesia pernah memiliki Dewan Buku Nasional namun dibubarkan karena tidak efektif.
"Fungsi dan kewenangannya dikembalikan ke Kemdikbud. Perlu jadi pertimbangan untuk diskusi yang lebih jauh," ujar Anies.
(bag)