"Sebanyak 10 itu yang ada di TKP (tempat kejadian perkara). Wajib pajak menyerahkan diri, kemudian yang lain-lain kami lakukan penangkapan. Masih pengembangan apakah pelaku cuma satu atau lebih dari satu," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, usai berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, Senin (13/4).
Walau sudah bertemu dan mendapat laporan dari Ditjen Pajak soal kejadian tersebut, Badrodin mengatakan kasus tetap diusut oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Kapolri juga sudah memberikan arahan untuk Kepolisian Daerah agar mengembankan kasus ini untuk melihat kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua petugas pajak itu adalah Juru Sita Penagihan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Parado Toga Fransriano Siahaan dan Tenaga Honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli Sozanolo Lase.
Ken menyebut, pelaku punya tunggakan Rp14 miliar selama dua tahun. Tunggakan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Di daerah Sibolga, Nias, itu sangat besar," ujarnya.
Ken juga mengatakan, kejadian ini bisa terjadi karena petugas menganggap daerah yang dia kunjungi adalah daerah yang aman. Terlebih salah satunya memang berasal dari Nias sehingga merasa sudah mengenal betul daerahnya.
Karena itu, hari ini Ken mengadukan peristiwa ini kepada Badrodin. Kedua pihak sepakat untuk saling berkoordinasi dalam menjalankan tugas yang berisiko. Kepolisian menyatakan siap mengawal petugas pajak jika memang dibutuhkan. (rdk)