Ada 10 Orang Diamankan Soal Pembunuhan Petugas Pajak

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2016 14:01 WIB
Kepolisian mengamankan 10 orang terkait kasus pembunuhan dua petugas pajak di Sumatera Utara.
Dirjen Pajak Ken Dwijugaisteadi mengadukan pembunuhan dua petugas pajak di Nias kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/4/2016). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, telah mengamankan 10 orang terkait kasus pembunuhan dua petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Nias, Sumatra Utara. Mereka diamankan setelah menyerahkan diri dan ditangkap aparat.

"Sebanyak 10 itu yang ada di TKP (tempat kejadian perkara). Wajib pajak menyerahkan diri, kemudian yang lain-lain kami lakukan penangkapan. Masih pengembangan apakah pelaku cuma satu atau lebih dari satu," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, usai berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, Senin (13/4).

Walau sudah bertemu dan mendapat laporan dari Ditjen Pajak soal kejadian tersebut, Badrodin mengatakan kasus tetap diusut oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Kapolri juga sudah memberikan arahan untuk Kepolisian Daerah agar mengembankan kasus ini untuk melihat kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterlibatan 10 orang yang diamankan itu, kata dia, akan ditentukan dari hasil pemeriksaan Polda. "Ini sedang proses pemeriksaan siapa-siapa saja yang terlibat. Kami tidak mentolerir kekerasan-kekerasan kepada petugas negara seperti itu," kata Badrodin.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kedua petugas nahas itu hendak menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak yang bekerja sebagai pengusaha karet. "Ini diantarakan ke kebun karetnya karena pengusaha kebun karet. Nah di sanalah kemudian dihakimi sendiri oleh wajib pajak," kata Ken.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Agusman Lahagu (45). Dia menusuk kedua petugas pajak di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao km 5, Kota Gunungsitoli.

Kedua petugas pajak itu adalah Juru Sita Penagihan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Parado Toga Fransriano Siahaan dan Tenaga Honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli Sozanolo Lase.

Ken menyebut, pelaku punya tunggakan Rp14 miliar selama dua tahun. Tunggakan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Di daerah Sibolga, Nias, itu sangat besar," ujarnya.

Ken juga mengatakan, kejadian ini bisa terjadi karena petugas menganggap daerah yang dia kunjungi adalah daerah yang aman. Terlebih salah satunya memang berasal dari Nias sehingga merasa sudah mengenal betul daerahnya.

Karena itu, hari ini Ken mengadukan peristiwa ini kepada Badrodin. Kedua pihak sepakat untuk saling berkoordinasi dalam menjalankan tugas yang berisiko. Kepolisian menyatakan siap mengawal petugas pajak jika memang dibutuhkan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER