Lulung Kritik Payung Hukum Kontribusi Tambahan Pengembang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 17:02 WIB
Lulung menjelaskan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) hanya mewajibkan dua hal untuk pengembang pulau reklamasi.
Wakil Ketua DPRD Lulung mengkritik payung hukum kontribusi tambahan yang dipungut Pemerintah DKI Jakarta kepada pengembang reklamasi di Pantai Utara. (ANTARA/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengkritik payung hukum kontribusi tambahan yang dipungut Pemerintah DKI Jakarta kepada pengembang reklamasi di Pantai Utara. Kontribusi tambahan ini diusulkan pemerintah melalui Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang belum disahkan DPRD setempat.

"Kami juga setuju tambahan kontribusi untuk pembangunan daerah tapi kalau payung hukum tidak ada, mau apa?" kata Lulung saat ditemui di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/4). 

Lulung menjelaskan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) hanya mewajibkan dua hal untuk pengembang pulau reklamasi. Kewajiban pertama yakni menyediakan ruang terbuka hijau, infrastruktur seperti jalan, serta fasilitas umum dan sosial sebanyak 45 persen dari total lahan di pulau. 

Kewajiban kedua yakni menyediakan lahan lima persen dari total lahan yang dijualbelikan. Lahan ini akan digunakan membangun rumah susun para pegawai pulau. 

"Sudah ada kewajiban membayar kontribusi lima persen di aturan Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional). Tapi tidak ada kontribusi tambahan," katanya.

Aturan yang dimaksud yakni Surat Ketua Bappenas tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Kapuk Naga, Tangerang. Beleid ini diteken pada 10 Maret 1997, dua tahun setelah dasar hukum reklamasi diterbitkan. Aturan tersebut diakomodasi dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang reklamasi. 

"Kalau mau ada kontribusi tambahan harus diatur di undang-undang, peraturan pemerintah, baru peraturan daerah. Semua harus direvisi," ucapnya.

Lulung juga mengkritik sejumlah pulau yang telah melakukan proses reklamasi meski Raperda Tata Ruang belum disepakati dua pihak. "Raperda Tata Ruang belum ada tapi SK Pelaksanaan Reklamasi sudah ada. PPP sejak awal sudah nolak," katanya. 
Hingga saat ini delapan dari 17 pulau reklamasi telah melakukan proses pengurukan tanah untuk menjadi daratan. Beberapa di antaranya sudah mulai membangun infrastruktur. Sementara pulau lainnya hanya mengantongi izin prinsip. 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER