Setelah Pemeriksaan Etik, KPK Periksa Dua Pejabat Kejaksaan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2016 16:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan kembali memeriksa dua pejabat Kejaksaan Tingggi DKI Jakarta setelah Kejaksaan Agung menyelesaikan pemeriksaan etik.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan kembali memeriksa dua pejabat Kejaksaan Tingggi DKI Jakarta setelah Kejaksaan Agung menyelesaikan pemeriksaan etik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan kembali memeriksa dua pejabat Kejaksaan Tingggi DKI Jakarta setelah Kejaksaan Agung menyelesaikan pemeriksaan etik. Dua pejabat tersebut yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Akan dipanggil (Sudung dan Tomo) setelah proses etik internal kejaksaan selesai," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (13/4).
Pemeriksaan terhadap Sudung dan Tomo terkait dugaan suap yang melibatkan pimpinan perusahaan milik negara, PT Brantas Abipraya (Persero).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Widyo Pramono mengatakan pemeriksaan etik terhadap Sudung dan Tomo telah selesai. Ia menyatakan telah merasa cukup mendapat keterangan dari keduanya terkait dengan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jamwas merasa cukup (memeriksa Sudung dan Tomo). Besok dia diperiksa di KPK," kata Widyo, hari ini.
Sudung dan Tomo menjalani pemeriksaan di KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat PT BA, yaitu Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Senior Manajer Dandung Pamularno.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI.

Terhadap para tersangka, KPK mengenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Selain memeriksa keduanya, KPK juga telah menggeledah beberapa ruangan di Kejati DKI untuk mencari dokumen atau alat bukti yang terkait dengan dugaan suap tersebut. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER