"Ya tidak ada sanksi tapi mereka bisa digugat pembeli karena tanpa balik nama," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor DPRD DKI Jakarta usai rapat paripurna, Rabu (13/4).
Ahok menambahkan, jual beli lahan seharusnya dilakukan setelah ada pelunasan pajak bumi dan bangunan. Pajak tersebut dapat dituntaskan jika pemerintah daerah telah menentukan Nilai Jual Obyek Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudra, menggarap proyek reklamasi di Pulau G. Perusahaan ini telah mengantongi izin pelaksanaan untuk membangun daratan tetapi tak diziinan untuk mendirikan bangungan.
Namun, Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas mengatakan perusahaan melalui anak usahanya belum melakukan pemasaran ataupun menerima dana dari pembeli. Ia mengaku yang telah dilakukan manajemen hanyalah pengumpulan daftar minat. (bag)