Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah DKI Jakarta tak akan memberikan sanksi untuk pengembang yang menjual properti di 17 pulau yang direklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta.
"Ya tidak ada sanksi tapi mereka bisa digugat pembeli karena tanpa balik nama," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor DPRD DKI Jakarta usai rapat paripurna, Rabu (13/4).
Ahok menambahkan, jual beli lahan seharusnya dilakukan setelah ada pelunasan pajak bumi dan bangunan. Pajak tersebut dapat dituntaskan jika pemerintah daerah telah menentukan Nilai Jual Obyek Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga kini pemerintah setempat belum bisa menentukan NJOP kawasan tersebut. Terlebih, pengembang juga tak dapat mendirikan bangunan lantaran nihilnya Izin Mendirikan Bangunan yang merujuk pada rencana tata ruang. Raperda Tata Ruang kawasan tersebut kini terhenti.
"Makanya saya apakah ada perjanjian di bawah tanah atau apa yang jelas kalau mau jual beli tanah harus ada kata notaris yang memungut pajak bumi dan bangunan," katanya.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, beberapa situs properti telah menawarkan proyek reklamasi. Salah satunya Pluit City yang dimiliki oleh Agung Podomoro Land ditawarkan di situs www.rumahdijual.com.
Anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudra, menggarap proyek reklamasi di Pulau G. Perusahaan ini telah mengantongi izin pelaksanaan untuk membangun daratan tetapi tak diziinan untuk mendirikan bangungan.
Namun, Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas mengatakan perusahaan melalui anak usahanya belum melakukan pemasaran ataupun menerima dana dari pembeli. Ia mengaku yang telah dilakukan manajemen hanyalah pengumpulan daftar minat.
(bag)