Kejaksaan Belum Beri Kepastian soal Sprindik Baru Dahlan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2016 12:03 WIB
Lamanya penerbitan sprindik baru untuk Dahlan bertolak belakang dengan hal serupa yang dialami Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (tengah) saat memberi suatu keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/8). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberi kepastian terhadap kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan dalam perkara korupsi pada proyek pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, akan ada saatnya sprindik baru untuk Dahlan dikeluarkan. Namun, Prasetyo enggan memberi kepastian waktu penerbitan sprindik tersebut.

"Ya nanti ada saatnya. Kan banyak kasus ditangani Kejaksaan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu malam (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahlan sebelumnya sempat menjadi tersangka kasus gardu induk listrik pada tahun lalu. Namun, status penyakitan lepas dari dirinya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan, 4 Agustus 2015.

Setelah lepasnya status tersangka dari diri Dahlan, Kejati DKI Jakarta sempat berjanji akan menerbitkan sprindik baru bagi eks Menteri BUMN tersebut. Namun, sampai saat ini sprindik dijanjikan tersebut belum juga diterbitkan lagi.

Lamanya penerbitan sprindik baru untuk Dahlan bertolak belakang dengan hal serupa yang dialami Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

Dalam menangani kasus La Nyalla, Kejaksaan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung bergerak menerbitkan sprindik baru selang beberapa jam setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilannya.

La Nyalla diketahui sempat bebas dari status tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kadin Jawa Timur, Selasa (12/4) lalu. Namun, sprindik penetapan tersangka baru untuknya juga langsung diterbitkan di hari yang sama oleh Kejati Jawa Timur.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

Sementara itu, Dahlan sempat diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus gardu induk listrik.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER