Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom, Senin (11/4).
Taipan media ini tiba pada sekira 13.20 WIB di Gedung Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, menggunakan mobil van premium berwarna putih. HT tidak banyak berkomentar ketika berhadapan dengan wartawan.
Walau demikian, HT sempat menampik pernyataan Jampidsus Arminsyah soal instruksi pencairan uang terhadap eks Direktur Utama PT. Mobile-8, Hidayat. "Tidak betul, siapa yang bilang? Itu terlalu jauh," ujarnya.
HT mengatakan dirinya tidak berurusan dengan hal-hal operasional di perusahaan tersebut. Selebihnya, dia hanya mengatakan akan memberikan kesaksian dan bergegas masuk ke dalam gedung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Arminsyah mengatakan dugaan soal instruksi tersebut didapatkan penyidik dari kesaksian Hidayat beberapa waktu lalu. Namun, Hary tidak juga membenarkan kesaksian itu.
Arminsyah menjelaskan Hary hanya menjawab dengan 'lupa' dan 'tidak tahu' mengenai beberapa instruksi, laporan dan petunjuk terkait pencairan dan distribusi uang dalam permohonan restitusi pajak. Instruksi tersebut, ujarnya, masih belum diketahui tujuannya.
Pemeriksaan hari ini, kata Arminsyah saat itu, dilakukan untuk menanyakan hal tersebut. Namun, ketika ditemui hari ini, dia tidak berkomentar.
"Nanti saja kalau yang bersangkutan sudah datang," ujarnya.
Dugaan korupsi PT. Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8, Ali Nurdin, menjelaskan PT Jaya Nusantara tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Alhasil, transaksi direkayasa dan seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.
(pit)