Kejagung Simpulkan Hasil Pemeriksaan Pejabat Kejati Jakarta

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2016 13:32 WIB
Untuk yang sifatnya pelanggaran peraturan disiplin pegawai sipil, Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah memiliki kesimpulan hasil pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu terkait kasus dugaan suap kepada jaksa.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono, kesimpulan pemeriksaan Sudung dan Tomo telah diberikan jajarannya kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Keputusan untuk diberikan atau tidaknya sanksi kepada Sudung dan Tomo pun nantinya akan disampaikan Prasetyo.

"Untuk yang sifatnya pelanggaran peraturan disiplin pegawai sipil, Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu. Sudah dilaporkan pada Jaksa Agung, tinggal tanya sama beliau," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widyo enggan membocorkan isi rekomendasi tim Jamwas kepada Prasetyo terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sudung dan Tomo. Ia berkata, semua rekomendasi akan dipertimbangkan terlebih dulu oleh Prasetyo, sebelum tindakan diberikan kepada dua petinggi Kejati DKI Jakarta tersebut

Sudung dan Tomo sebelumnya sempat diperiksa KPK setelah dua pejabat BUMN PT Brantas Abipraya berinisial SWA dan DPA, serta pejabat swasta berinisial MRD, ditangkap ketika hendak menyuap jaksa. Saat ini, Sudung dan Tomo juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK.

Para tersangka kasus dugaan suap jaksa ditangkap KPK di sebuah hotel kawasan Cawang, Kamis dua pekan lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI.

Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER