Saran tersebut disampaikan KLH segera setelah Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menetapkan Keputusan Nomor 14/2003 tentang Ketidaklayakan Lingkungan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.
“Menyarankan kepada Presiden untuk segera mencabut Keppres No 52/1995,” demikian seperti dikutip CNNIndonesia.com dari laman resmi KLHK, Rabu (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hal ini tidak dapat ditolerir karena banjir di Jakarta saat ini, seperti yang terjadi tahun 2002, belum dapat terselesaikan dengan tuntas,” mengutip laman yang sama.
Bila bahan urukan diambil dari pasir sepanjang pantai, maka akan terjadi kerusakan pantai dari daerah Losari, Indramayu di sebelah timur sampai pada kawasan Pandeglang, Banten di sebelah barat, pada areal seluas 170 ribu hektare.
Selain itu, masih mengutip laman KLHK, apabila urukan diambil dari dasar laut, akan menghancurkan ekosistem laut dan pola arus laut, mengakibatkan kehancuran pantai dan pulau di sekitarnya.
Ketiga, masyarakat berpendapatan rendah dari kawasan utara Jakarta, khususnya para nelayan yang harus hidup relatif lebih jauh dari sumber mata pencaharian. Keempat, dampak lainnya adalah menurunnya kemampuan pembangkit listri di Jakarta, ketersedian air bersih, dan lainnya.
Sorotan mengenai keberadaan Keppres Nomor 52/1995 juga dibahas dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu lalu (13/4). DPR dan KKP bahkan sependapat bahwa ada tujuh pelanggaran yang diduga dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait reklamasi, salah satunya adalah penggunaan Keppres itu.
Meskipun, Pasal 70 Perpres itu menyatakan, pada saat mulai berlaku Perpres ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru sesuai Perpres ini.
Tak jauh berbeda, pakar perkotaan Nirwono Joga menyebut, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama lucu karena masih menggunakan Keppres yang terbit 21 tahun lalu tersebut sebagai dasar menerbitkan izin reklamasi.
Yudi, sapaan akrab Nirwono Joga, menyatakan Keppres 1995 yang ditandatangani mendiang Presiden Soeharto itu bukan untuk meloloskan penerbitan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
“Lucu itu. Karena pada zaman itu, Keppres terbit bukan untuk 17 pulau. Yang dimaksud reklamasi tahun 1995 itu adalah untuk kegiatan industri,” kata Yudi saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (13/4). (rdk)