Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah bahwa uang yang disita dalam operasi tangkap tangan terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan, jumlah uang pengganti dalam kasus korupsi BPJS Subang hanya senilai Rp160 juta. Sementara, dalam OTT saat itu, KPK menyita uang sebanyak Rp528 juta di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang telah menjadi tersangka, yaitu Devianti Rochaeni.
"Sudah diklarifikasi. Di rencana penuntutan yang diambil KPK sudah jelas uang pengganti hanya sekitar Rp160 juta," ujar Laode saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menegaskan, saat menyita uang tersebut, penyidik sama sekali tidak menemukan bukti administrasi dan bukti tanda terima yang menjelaskan uang tersebut adalah uang pengganti kerugian negara.
Selain itu, yang membuat KPK semakin yakin bahwa uang tersebut sebagai uang suap, kata Laode, terlihat dari cara penyimpanannya yang tidak lazim.
"(Uang yang disita KPK) tidak ada tanda terima dan lain-lain. Dan masa kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda di dalam lemari-lemari kerja," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Remon Ali mengatakan uang yang disita KPK bukanlah uang suap. Ia berkata, uang tersebut merupakan uang cicilan pengganti kerugian negara dalam korupsi BPJS Subang tahun 2014 atas tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik.
Remon menuturkan, berdasarkan putusan pengadilan, kerugan dalam korupsi tersebut sebesar Rp4,7 miliar. Namun, dalam perjalannya, kerugian negara yang dibayarkan oleh Jajang dengan cara dicicil baru mencapai Rp900 juta.
"Yang ditemukan KPK di ruang inisial DR itu adalah bagian dari uang pengganti secara keseluruhan," ujar Remon saat dihubungi media, Rabu (13/4).
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Jajang, Deviyanti, Bupati Subang Ojang Sohandi, Lenih Marliani (LM) istri terdakwa JAH, dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara JAH, Fahri Nurmallo (FN).
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang disita KPK adalah uang milik Ojang. Uang tersebut diduga untuk mengurangi hukuman yang diterima Jajang, sekaligus agar Ojang tidak diseret dalam kasus tersebut.
(bag)