Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung dianggap sebagai salah satu institusi yang gagal direformasi oleh Pemerintah. Pandangan tersebut muncul setelah terungkapnya praktik suap dan korupsi yang dilakukan beberapa jaksa dalam tiga pekan terakhir.
Menurut Ketua Setara Institute Hendardi, terungkapnya praktik suap dan korupsi jaksa menjadi bukti lemahnya pengawasan internal di lembaga adhyaksa. Perilaku jaksa dan pegawai negeri di lembaga adhyaksa yang terlalu konservatif dan tak transparan selama ini dianggap memperparah buruknya pengawasan internal Kejaksaan.
"Jangankan untuk mengawal pencegahan korupsi program pembangunan, membereskan praktik korupsi di institusinya saja tidak mampu. Para pejabat kejaksaan masih konservatif, anti transparansi, dan cenderung protektif pada korpsnya. Kejaksaan juga tidak memiliki mekanisme akuntabilitas dalam penanganan perkara, sehingga banyak perkara yang justru diperdagangkan," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/4).
Sebagai pemimpin Kejaksaan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun dianggap harus bertanggungjawab atas kegagalan reformasi adhyaksa dalam persoalan pelanggara HAM berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Agung juga menjadi salah satu aktor yang meneguhkan impunitas pelanggaran HAM berat karena tidak pernah menindaklanjuti berbagai temuan penyelidikan Komnas HAM," ujarnya.
Senin (11/4) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui telah menangkap seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sebuah operasi tangkap tangan. Penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
Jaksa dari Kejati Jawa Barat yang ditangkap diketahui merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Jawa Barat. Selain jaksa yang ditangkap tangan, KPK juga menetapkan temannya yang lain dari Kejati Jawa Tengah sebagai tersangka kasus yang sama.
Kemudian, beberapa pekan lalu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu diduga terlibat perencanaan suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya (Persero).
KPK diketahui sampai memeriksa sejumlah jaksa dan ruangan di kantor Kejati DKI Jakarta untuk mengusut perkara tersebut. Hingga saat ini, telah ada tiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap itu. Namun, belum ada satu pun jaksa yang diduga bersalah menerima suap dari BUMN itu hingga sekarang.
(yul)