Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang enggan berkomentar soal materi pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus suap penghentian perkara korupsi PT Brantas Abipraya (Persero).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sudung yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka dari pihak swasta bernama Marudut terlihat irit bicara manakala awak media bertanya soal dugaan aliaran dana suap yang mengarah kepada dirinya.
Ia hanya berkata dirinya telah menyampaikan semua hal terkait dugaan suap tersebut kepada penyidik KPK. "Sudah saya jelaskan ke penyidik (KPK)," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Asisten Pidana Khusu Kejati DKI Tomo Sitepu yang juga diperiksa sebagai saksi bagi Marudut justru memilih bungkam. Ia terlihat masuk ke dalam mobil yang sama dengan Sudung saat awak media bertanya soal keterkaitan dirinya dan atasannya dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, pemeriksaan Sudung dan Tomo oleh KPK adalah yang kedua kalinya. Keduanya sempat digelandang ke Gedung KPK usai operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuanagn PT BA Sudi Wantoko, Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) lalu.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.
Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Adapun Inspektur II Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan hasil pemeriksaan etik terhadap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Hal tersebut dikatakan oleh Babul manakala menjawab pertanyaan awak media yang bertanya apakah dalam waktu satu minggu ini akan diumumkan hasil pemeriksaan etik tersebut. "Bisa (sekitar seminggu lagi). Nanti Jaksa Agung yang mengumumkan," ujar Babul.
Babul mengatakan, sampai saat ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung selaku pihak yang memeriksa Sudung dan Tomo masih bekerja untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan etik tersebut.
Babul mengaku belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan bila keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Sudung dan Tomo menjalani pemeriksaan etik lantaran diduga mengetahui duduk permasalahan kasus perencanaan suap penghentian perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat PT Brantas Abipraya (Persero).
(bag)