Surat Pemecatan Fahri Hamzah Belum Dibahas di DPR

Alfany Roosy | CNN Indonesia
Jumat, 15 Apr 2016 03:10 WIB
Fadli Zon mengatakan, surat itu belum bisa dibahas karena Fahri masih menggugat PKS ke PN Jakarta Selatan.
Fadli Zon mengatakan surat pemecatan Fahri Hamzah belum dibahas di DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat pemberhentian Fahri Hamzah dari Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. Itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (14/4) Fadli mengatakan DPR belum sempat membahasnya. "Banyak surat yang masuk ke pimpinan DPR," ujarnya beralasan.

Surat pemecatan Fahri dilayangkan kepada pimpinan DPR pada Rabu (6/4) lalu. Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS juga menyisipkan surat pergantian antarwaktu (PAW) bagi Fahri dan menunjuk Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli berpendapat, surat tersebut belum bisa dibahas karena Fahri masih menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembahasan, katanya, harus menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap pengadilan.

DPR juga menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum mengenai pengganti Fahri. Penggantinya ialah pemilik suara terbanyak ke-dua di daerah pemilihan NTB II.

"Surat dari DPP PKS berbunyi Fahri diberhentikan dari seluruh keanggotaan, maka ditarik dari pimpinan DPR. Ini satu napas dengan anggota. Sementara yang digugat Fahri termasuk keanggotaannya," tutur Fadli.

PKS memecat Fahri lantaran dianggap tidak dapat menjaga kedisiplinan dan kesantuan sehingga menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.

Fahri sendiri sempat meminta Ketua DPR Ade Komarudin untuk mengabaikan surat pemberhentian dan PAW-nya. Ia mengatakan, enam poin yang menjadi dasar pemecatannya adalah kebohongan publik.

Ade menanggapi itu dengan tegas. Katanya, persoalan Fahri akan dibahas dalam rapat pimpinan. Fadli pun sempat menambahkan, pergantian Fahri akan menjadi prioritas bagi seluruh DPR. (rsa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER