Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalin kerjasama dalam pengawasan terkait perizinan di dunia usaha.
Ketua Kadin Roslan Roeslani mengatakan dalam pertemuan dengan KPK, pihaknya telah sepakat bekerjasama untuk membuat sosialisasi hukum terhadap seluruh anggota Kadin agar memahami koridor hukum bisnis.
"Intinya kami ini ingin mencari keseimbangan antara dunia usaha dan dari segi penegakan hukum agar perkembangan dunia bisnis berkembang," ujar Roslan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/4).
Roslan menjelaskan, ada tiga hal yang nantinya akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK, di antaranya terkait dengan gratifikasi, suap, dan pemerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menghargai langkah-langkah KPK selama ini dan Kadin akan selalu mendukung penuh keberadaan KPK. Kami harap ke depan bisa ditingkatkan dan implementasinya bisa berjalan," ujar Roslan.
Sementara itu, Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga Kadin Bambang Soesatyo menuturkan, dua usaha yang ada di Indonesia kerap dibarengi dengan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi.
Oleh karena itu, adanya MoU dengan KPK, diharapkan seluruh pengusaha yang tergabung dengan Kadin bisa terhindar dari ketiga hal tersebut.
"Jadi kalau ada anggota kami yang dipersulit dalam perizinan segera laporkan ke KPK, itu yang untuk kerjasamanya," ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia mencontohkan, dalam membuat rumah sakit dan sekolah ada lebih dari seratus izin yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Ia menilai hal tersebut berdampak pada lamanya proses pembangunan dan menimbulkan praktik pelanggaran hukum.
"Itu yang kita laporkan, yang mempersulit. Terutama dalam segi waktu," ujarnya.
Di sisi lain, Bambang tidak menampik ada banyak pengusaha yang kerap mengambil jalan tengah dengan melanggar hukum agar izin usaha bisa dipercepat. Namun, dengan kerjasama KPK, ia berharap hal tersebut bisa diminimalisir.
"Dari kami memang ada yang serakah. Itu yang harus kami cegah agar tidak melakukan hal-hal tidak terpuji yang merugikan masyarakat dan negara," ujar Bambang.
(yul)