"Saya tak tahu, teknisnya saya tak tahu. Kami juga tak salah, tak ada yang salah," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Ahok, masalah pembelian lahan RS Sumber Waras sudah memasuki ranah teknis dan itu tak bisa ditanyakan pada dirinya. Menurutnya, masalah teknis itu harus ditanya pada pihak yang benar-benar mengurusi pembelian lahan tersebut, yaitu Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengklaim tidak tahu menahu soal teknis pembelian seperti itu. Dia berkali-kali menegaskan bahwa tak ada gunanya dia menentukan bagaimana sistem pembayaran dari lahan yang terletak di Tomang Utara tersebut. "Masa saya harus mengurusi teknis membayar? Apa tidak gila," katanya.
Kasus RS Sumber Waras menyeret nama Ahok setelah dirinya dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit itu. Dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Tak Lelah Berkonflik dengan BPK
Meskipun sudah tak mau membahas soal teknis pembayaran lahan RS Sumber Waras, Ahok masih menyentil BPK yang mengeluarkan audit investigasi yang hasilnya menyatakan ada kerugian dalam pembelian tersebut.
Ahok mengatakan salah satu yang membuat BPK bersimpulan ada kerugian dalam pembelian lahan Sumber Waras adalah nilai jual objek pajak (NJOP) yang tak sesuai. Memang, kata Ahok, yang menetapkan berapa besaran NJOP adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tapi yang menentukan soal zonasi adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ahok pun mengklaim zonasi yang diatur oleh pemerintah pusat tidak sesuai alamat yang sebenarnya. "Yang menentukan alamat di sertifikat itu BPN," kata Ahok.
Lantas, lanjut Ahok, dalam melakukan audit BPK dituding menghilangkan aturan Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2014 yang mengatur soal pembelian lahan di bawah lima hektare. Menurut Ahok BPK malah menggunakan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 yang notabene sudah tak digunakan lagi.
"Apa itu tak dianggap kriminal juga? sudah cukup saya kira, jadi jangan cari alasan lain. Temuan Anda kan mengatakan kerugian, kalau tak mau kalah, ya bawa ke pengadilan."
(obs)