Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemeterian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, alasan pemindahan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dilakukan untuk alasan kemanusiaan. Pemindahan dapat memudahkan perawatan kesehatan bagi Abu Bakar.
“Untuk pemindahan ABB dilakukan untuk alasan kemanusiaan agar akses perawatannya mudah,” kata Akbar kepada media hari ini, Sabtu (16/4).
Abu Bakar dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke LP Klas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi hari ini. Berangkat dari LP Pasir Putih sekitar pukul 07.30 WIB, Abu Bakar tiba di Gunung Sindur pukul 12.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Abu Bakar, Achmad Mihdan, mengaku mendapat informasi dari pihak LP Pasir Putih tentang perpindahan sel tahanan kliennya. Mihdan mengaku akan mengunjungi Abu Bakar pada Senin pagi mendatang (18/4).
“Kami akan berangkat sekitar jam 9 atau 09.30 pagi hari Senin. Diperkirakan tiba di Gunung Sindur, Senin siang,” kata Mihdan ketika dihubungi CNNIndonesia.com.
Abu Bakar divonis pidana 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia. Abu Bakar akan bebas dari penjara pada 18 Maret 2025.
Selain memindahkan Abu Bakar, Ditjen Pemasyarakatan juga mengubah sel penahanan terpidana kejahatan narkotik Freddy Budiman. Freddy dipindah dari Gunung Sindur ke LP Klas IIA Pasir Putih, Nusakambangan.
Freddy Budiman divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 karena kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong dan disidik dalam kasus pembuatan pabrik narkotik di dalam LP.
(rdk)