IPW Minta Komnas HAM Bentuk Penyidikan Kematian Siyono

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Minggu, 17 Apr 2016 00:20 WIB
IPW menilai sudah banyak keluhan publik terhadap perilaku anggota Densus 88 yang cenderung bertindak sebagai eksekutor.
Ketua Presidium IPW, Neta Pane meminta Komnas HAM memprakarsai penyidikan independen terhadap kematian terduga teroris Siyono. (ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memprakarsai penyidikan independen terhadap kematian terduga teroris Siyono. IPW meminta hasil penyidikan ini dibuka secara transparan.

Menurut Neta, jika ada polisi yang bersalah dan melanggar prosedur harus diproses secara hukum di pengadilan. “Sebaliknya, jika polisi sudah sesuai prosedur, Komnas HAM harus menjelaskannya secara terbuka,” kata Neta dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (16/4).

Kasus kematian Siyono menurut IPW menjadi pelajaran berharga bagi Kepolisian Republik Indonesia. Alasannya, kasus ini sudah memicu keberanian publik untuk melakukan autopsi ulang terhadap korban kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian. Autopsi ulang ini menunjukkan bahwa independensi dan profesionalisme Tim Forensik Polri diragukan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IPW menilai sudah banyak keluhan publik terhadap perilaku anggota Densus 88 yang cenderung bertindak sebagai eksekutor. Kasus Siyono menurut lembaga ini menjadi titik awal keberanian publik untuk menggugat kinerja Densus. “IPW sepakat aksi terorisme harus diberantas tuntas dari negeri ini. Tapi, siapapun tidak boleh bertindak sewenang-wenang atas nama pemberantasan terorisme,” kata Neta.

Terkait autopsi ulang terhadap Siyono yang dilakukan Komnas HAM bekerjasama dengan PP Muhammadiyah, IPW memberi apresiasi terhadap dua lembaga tersebut. Hasil autopsi terduga teroris itu pasti yang dikeluarkan RS Polri tidak bisa dibandingkan dengan hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik Muhammadiyah. Alasannya, terdapat perbedaan waktu pelaksanaan dan jenis pemeriksaan jenazah.

RS Polri kata IPW hanya melakukan pemeriksaan autopsi luar karena adanya keberatan dari pihak keluarga untuk dilakukan secara lengkap atau menyeluruh. Otoritas kepolisian juga telah melakukan CT Scan jenazah (PMCT) pada saat jenazah masih relatif segar. Adapun tim Muhammadiyah melakukan autopsi lengkap secara luar dan dalam setelah jenazah dikuburkan beberapa pekan. “Lumrah bila terdapat perbedaan hasil analisis autopsi atas jenazah Siyono,” kata Neta.

Dari kasus Siyono ini menurut Neta, kepolisian mendapat dua pelajaran berharga. Pertama, setiap korban tewas akibat kekerasan baik tindak pidana maupun akibat tindakan aparat kepolisian, wajib dilakukan autopsi lengkap sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kedua, pemeriksaan autopsi lengkap secara konvensional masih merupakan ‘standar emas; dalam pembuktian sebuah tindak pidana dibandingkan PMCT. “Hanya dapat dikategorikan sebagai pemeriksaan pendukung,” ujar Neta.

Adapun tim Advokasi Kemanusiaan keluarga terduga teroris Suyono dari PP Muhammadiyah mendorong kasus meninggalnya Siyono segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ketua Tim Advokasi Kemanusiaan dari PP Muhammadiyah Trisno Raharjo di Kantor Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (13/4), mengatakan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik sudah cukup menjadi bukti kuat adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Untuk penegakan hukumnya jangan lagi di tahap penyelidikan, namun ditingkatkan ke penyidikan," kata Trisno.

Hasil autopsi forensik terhadap jasad Siyono oleh sembilan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia cabang Jawa Tengah dan satu dokter forensik dari Polda Jawa Tengah antara lain menyimpulkan kematian Siyono akibat tulang dada yang patah ke arah jantung.

Menurut Trisno tidak ada lagi alasan bagi pihak mana pun meragukan aspek legalitas surat hasil autopsi forensik tersebut. Surat hasil autopsi itu, menurut dia, sudah cukup menjadi bahan untuk diproses ke pengadilan. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER