DPR Tak Targetkan Waktu Penyelesaian Revisi UU Terorisme

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2016 22:49 WIB
Rapat perdana Pansus revisi UU Terorisme tadi memutuskan, anggota Komisi III DPR Raden Muhammad Syafi'i, menjadi Ketua Pansus.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Desember 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat tidak menargetkan waktu kerja Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, Pansus tidak perlu tergesa-gesa membahas rencana ini.

"Ini kebijakan yang sensitif, tapi tidak boleh lambat," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/4).

Dia mengatakan, batas waktu kerja tergantung pimpinan Pansus. Rapat perdana Pansus revisi UU Terorisme tadi memutuskan, anggota Komisi III DPR Raden Muhammad Syafi'i, menjadi Ketua Pansus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafi'i memiliki tiga wakil yaitu Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais, anggota Komisi I DPR Supiadin Aries dan Syaiful Bahri Anshori.

Senada, Syafi'i mengimbau, jangan ada kesan terburu-buru membahas revisi beleid ini. Menurutnya, semua fraksi setuju mengutamakan kehati-hatian agar Undang-Undang ini nantinya tidak melanggar hukum.

"Teroris harus diperangi tetapi tidak melanggar hukum dan melecehkan HAM. Ini menyangkut masa depan bangsa," kata politikus Partai Gerindra itu.

Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tidak mengatur secara rigid batas waktu kerja Pansus. Beleid ini hanya mengatur pansus bekerja dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Berdasarkan Tata Tertib DPR, masa kerja Pansus dapat diperpanjang melalui Badan Musyawarah apabila belum dapat menyelesaikan tugasnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 96 ayat 1 Tatib DPR.

Revisi UU Terorisme merupakan inisiatif pemerintah. Wacana ini mencuat setelah peristiwa ledakan bom Thamrin pada 14 Januari lalu. Rencana ini diperkuat kembali pasca tewasnya terduga teroris, Siyono, saat dibawa Densus 88. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER