Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tindak Pidana Terorisme ditunda.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai, hasil autopsi terhadap jasad terduga teroris asal Klaten, Siyono menjadi salah satu alasan penundaan.
"Belajar dari fakta hasil autopsi, maka tidak ada alasan untuk menuruti dan mempercepat pembahasan revisi UU Terorisme. Pembahasan ini sebaiknya ditunda," kata Busyro dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta kemarin.
Busyro mengatakan, salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam rencana revisi UU tersebut adalah kewenangan penahanan selama 30 hari terhadap terduga teroris. Hal tersebut berkaca dari kasus Siyono yang belum sepekan ditahan namun sudah tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Busyro menuturkan perlu ada tim independen untuk menguji atas informasi yang menyatakan seseorang sebagai terduga teroris. Sebab, dia menjelaskan Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak memiliki peran sebagai penyidik.
Busyro menambahkan jika ditemukan pelanggaran hak asasi manusia selama proses pemberantasan terorisme, maka dia meminta agar hal itu dibawa ke ranah pidana.
Untuk itu, Busyro menilai pembahasan revisi UU Terorisme tidak dapat dilanjutkan jika paradigma yang dibangun tidak jelas. Meski saat ini parlemen sudah membentuk panitia khusus pembahasan UU tersebut, Busyro berkata elemen masyarakat sipil akan mempelajari draf dan memberi masukan dalam daftar inventaris masalah yang akan disusun.
"Kemudian draf akademiknya butuh satu narasi dengan paradigma yang jelas. Posisi kemanusiaan, demokrasi dan HAM nya harus jelas," tutur dia.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar meminta agar parlemen menunda pembahasan revisi UU Terorisme hingga ada penyelidikan menyeluruh oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Penyelidikan itu, kata dia, berkaitan dengan evaluasi pemberantasan terorisme yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Selama itu dilakukan pembahasan ditunda. Tunggu sampai penyelidikan selesai," ujar Haris.
Parlemen Minta MasukanMenanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berkata, pembahasan revisi UU Terorisme tak dapat ditunda. Sebab, parlemen sudah bersepakat membentuk pansus yang menandakan pembahasan dengan pemerintah dimulai selama 60 hari.
Meski demikian, Arsul berharap agar elemen masyarakat sipil dapat membantu menyusun DIM saat proses pembahasan.
"Mohon kami dibantu susun DIM (daftar inventaris masalah). Kami akan usulkan agar masyarakat sipil diundang beri masukan," kata Arsul.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menambahkan, keputusan untuk menunda pembahasan revisi UU Terorisme tergantung dari sikap fraksi-fraksi. Namun, kata dia, usulan penundaan akan menjadi catatan yang akan disampaikan dalam rapat komisinya.
Desmond pun memilih menunggu hasil masukan dari elemen masyarakat sipil terhadap isi dari pembahasan revisi UU ini. "Kami tunggu catatan dari Muhammadiyah dan kawan-kawan," ujarnya.
Paripurna Bentuk PansusPada rapat paripurna kemarin, parlemen telah resmi membentuk panitia khusus revisi UU Terorisme. Pansus ini beranggotakan gabungan dari anggota Komisi I dan III DPR RI.
Berikut susunan anggota Pansus RUU Terorisme:
1. Fraksi PDI Perjuangan: TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irene Yusiana Rosa Putri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah.
2. Fraksi Partai Golkar: Bobby Rizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri.
3. Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw.
4. Fraksi Partai Demokrat: Sjarifuddin Hasan, Benny K Harman, dan Darizal Basir.
5. Fraksi PAN: Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, dan Muslim Ayub.
6. Fraksi PKB: Syaiful Bahri Ansyori, dan Mihmmad Toha.
7. Fraksi PKS: Sukamta dan Nasir Djamil.
8. Fraksi PPP: Arsul Sani, dan Achmad Dimyati Natakusumah.
9. Fraksi Partai Nasdem: Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal.
10. Fraksi Partai Hanura: Syarifuddin Sudding.
(bag)