Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok seperti berdagang dalam proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Ahok diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan demi memuluskan proyek tersebut.
"Karena sangat jelas banyak perkara-perkara yang belum selesai khususnya masalah hukum," kata Fadli di Gedung DPR RI, Kamis (14/4).
Karenanya, politikus Partai Gerindra itu mendukung kesepakatan Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan itu sudah tepat. Apa lagi masalah ini menjadi sorotan masyarakat," ucapnya.
Rapat kerja Komisi IV dan Menteri Susi kemarin (13/4) menilai, sebanyak tujuh dugaan pelanggaran hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pertama, penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Recana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.
Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua, tidak ada konsultasi secara kontinyu Pemprov DKI dan kementerian terkait sehingga bertentangan dengan pasal 51 ayat 1 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyatakan menteri berwenang :
a. menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan.
b. menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasi nasional.
Ketiga, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), melainkan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Saat ini, Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K.
Keempat, Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan peneribitan izin reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan tersebut telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 mengenai izin reklamasi.
Kelima, langkah Pemprov DKI menerbitkan izin reklamasi berpotensi merusak lingkungan hidup karena tidak didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilibatkan dalam penyusunan, evaluasi kebijakan, rencana dan program yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Keenam, penerbitan izin reklamasi diluar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mengatur dan menetapkan kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) termasuk kepulauan seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat).
Sementara itu, Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional yang kewenangan pengeloaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat.
Ketujuh, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa mengindahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003.
(obs)